NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Irwan Sabri, melantik 55 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Nunukan, Seimanggaris dan Wilayah Sebatik, Senin (2/11/2026).
Ia berpesan agar seluruh Anggota BPD yang baru dilantik, benar-benar menghayati sumpah/janji yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Jabatan bukan berarti memberikan kemudahan dan keuntungan bagi pemegangnya, tetapi harus mampu menjadi wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi yang berkembang bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan,’’ ujarnya.
Sebagai anggota BPD yang merupakan mitra pemerintah desa, anggota BPD harus dapat membangun dan membina komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Anggota BPD dan kepala desa, harus menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
‘’Pelayanan terhadap masyarakat desa, harus dijadikan sebagai kewajiban, bukan sebaliknya, menjadikan pelayanan sebagai sumber pendapatan,’’ kata dia.
Saat ini, terdapat banyak regulasi baru dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD, khususnya dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.
Oleh karena itu, anggota BPD harus memperbanyak wawasan untuk memahami aturan dan regulasi tersebut, demi akuntabilitas dan tanggung jawab.
‘’Pemkab Nunukan akan terus melakukan upaya dalam meningkatkan kemampuan SDM, untuk mendukung keberhasilan pemerintahan di desa. Upaya tersebut dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,’’ katanya lagi.
Irwan juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan, serta anggota BPD yang berakhir masa jabatannya.
Sebagai catatan, berdasarkan hasil inventarisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan, terdapat 78 desa dengan masa keanggotaan BPD telah berakhir dan telah melaksanakan proses pemilihan atau pengisian anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.











