Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Amankan Dua Laki Laki Pengedar Liquid Narkoba, Dipesan dari Malaysia, Dijual Rp 1,5 Juta Perbotol Bawa Bayi 20 Bulan dan Istri Sambil Jualan Narkoba, Laki Laki Asal Bulungan Diamankan TNI di Pedalaman Seimanggaris Nunukan Desa di Perbatasan RI – Malaysia Alokasikan 10 Persen Dana Desa Untuk Beasiswa Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi, Irwan Sabri Ingin PNN Menjadi Salah Satu Ikon Pendidikan Tinggi di Perbatasan Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028, Irwan Sabri : Tahun 2028 Akan Jadi Momentum Bersejarah Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi Basah, Ini yang Dilakukan BPBD Nunukan

Hukrim

Polisi Amankan Dua Laki Laki Pengedar Liquid Narkoba, Dipesan dari Malaysia, Dijual Rp 1,5 Juta Perbotol

badge-check


					IZ dan RF, dua pengedar liquid narkoba yang diamankan Polisi dalam penggerebekan Jumat (9/10/2026) dini hari. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

IZ dan RF, dua pengedar liquid narkoba yang diamankan Polisi dalam penggerebekan Jumat (9/10/2026) dini hari. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Resor Narkoba, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua laki laki pengedar liquid narkoba, Jumat (9/10/2026) dini hari.

Keduanya adalah, IZ (29) selaku pengedar dan RF yang membantu mengedarkan barang terlarang tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, dalam perkara ini, polisi mengamankan 15 botol liquid narkoba.

‘’Kita amankan 15 botol liquid mengandung ganja sintetis ukuran 10 ml dengan berat bruto 261,32 ml,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Idris mengungkapkan, IZ yang merupakan warga RT 009 Nunukan Barat ini, berperan sebagai pengedar.

Berdasar pengakuan IZ, ia disuruh warga Malaysia berinisial S, untuk mengedarkan liquid tersebut di Nunukan dengan harga RM 350 atau sekitar Rp 1.522.000/botolnya.

Iapun mengajak temannya, RF, untuk mengambil barang di jalur perbatasan RI – Malaysia, di Pulau Sebatik.

Baik IZ maupun RF, mengaku tak pernah bertemu pemasok barang haram tersebut. Pemasok, hanya mengirimkan foto lokasi dimana liquid disimpan.

‘’Jadi IZ ditawarkan untuk mengedarkan liquid narkoba di Nunukan. Setelah barang habis terjual, barulah ia akan digaji,’’ jelas idris.

Barang bukti 15 botol liquid narkoba yang disita polisi dari IZ dan RF. Dok.Polres Nunukan.

Aksi keduanya terbongkar ketika Polisi mendapat laporan adanya aktifitas peredaran liquid narkoba di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.

Satreskoba kemudian melakukan penggerebekan Jumat (8/10/2026) sekitar pukul 02.47 wita.

Polisi berhasil mengamankan IZ dan RF. Ditemukan 15 botol cairan liquid mengandung ganja sintetis yang disembunyikan dalam kotak plastik hijau, dan dibungkus plastik hitam di rumah sasaran.

Selain 15 botol liquid narkoba kemasan 10 ml dengan berat bruto 261,32 gram, polisi juga mengamankan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam milik IZ, 1 unit Hp Samsung warna hitam milik RF, kotak plastik hijau, dan kantong plastik warna hitam.

‘’IZ mengaku baru sekali melakukan transaksi dengan pemilik barang (S) yang merupakan warga Malaysia,’’ imbuh idris.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyangkakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana tahun 2026 dan pasal 609 KUHP 2023.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim