Menu ✖

Mode Gelap
Bawa Bayi 20 Bulan dan Istri Sambil Jualan Narkoba, Laki Laki Asal Bulungan Diamankan TNI di Pedalaman Seimanggaris Nunukan Desa di Perbatasan RI – Malaysia Alokasikan 10 Persen Dana Desa Untuk Beasiswa Dukung Penguatan Pendidikan Vokasi, Irwan Sabri Ingin PNN Menjadi Salah Satu Ikon Pendidikan Tinggi di Perbatasan Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028, Irwan Sabri : Tahun 2028 Akan Jadi Momentum Bersejarah Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi Basah, Ini yang Dilakukan BPBD Nunukan Kisah Udin, Eks TKI Terlantar yang Terus Berceloteh Menunggu Gajinya yang Belum Dibayar Selama Tiga Bulan

Hukrim

Bawa Bayi 20 Bulan dan Istri Sambil Jualan Narkoba, Laki Laki Asal Bulungan Diamankan TNI di Pedalaman Seimanggaris Nunukan

badge-check


					Bungkusan ganja yang diamankan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW di depan Pos Gabma Seimanggaris. Dok. Penerangan Yonkav 8/NSW. Perbesar

Bungkusan ganja yang diamankan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW di depan Pos Gabma Seimanggaris. Dok. Penerangan Yonkav 8/NSW.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, mengamankan seorang laki laki, diduga pemakai dan pengedar narkoba, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 04.35 wita.

Laki laki bernama RM (31) warga Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, diamankan prajurit TNI dari dalam sebuah mobil travel Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KT 1244 XG, yang dikemudikan Arippudin (50), warga Desa Sekaduyan Taka, Sei Manggaris.

Perwira Penerangan Yonkav 8/NSW, Letda Fahri mengatakan, penangkapan terhadap RM, terjadi saat Prajurit di Pos Dalduk Gabma Seimanggaris, menghentikan sebuah sebuah mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KT 1244 XG yang melintas di depan pos dengan tujuan Nunukan.

‘’Mobil membawa empat penumpang, termasuk seorang ibu dan bayinya yang berusia 20 bulan,’’ ujar Fahri melalui pesan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Petugas kemudian mempersilahkan para penumpang turun dan memeriksa barang bawaan penumpang serta seluruh body mobil.

Pada pemeriksaan tersebut, petugas mendapati 2 buah Alat bakar sabu – sabu, 11 alat hisap sabu-sabu, 2 kotak  wadah tempat ganja dan sabu-sabu.

2 bungkus ganja seberat 20,75 gram, 7 pcs kertas paper pembungkus ganja, 5 bungkus gabus rokok, 15 linting rokok ganja dan 2 timbangan digital.

7 buah korek api gas, sebuah stik baseball warna hitam, 2 bilah parang, sebilah pisau kecil.

Tas ransel hitam, dompet coklat, 1 unit iphone 17 promax, 1 sachet Imogen.

‘’Saat kita menemukan sejumlah barang bukti narkoba, kita kembali lakukan pemeriksaan, dan menemukan bahwa pemilik barang tersebut adalah RM. Sedangkan ibu yang membawa bayi tersebut, adalah istri RM,’’ jelasnya.

Dari pemeriksaan petugas, RM mengaku sudah lama menjadi pengedar. Ia bahkan memakai sebagian barang terlarang yang ia edarkan tersebut.

‘’Pelaku diduga mengedarkan Narkoba tersebut di daerah Kilometer 10 sungai Melayu, Kecamatan Sei Manggaris. Dia juga sudah memiliki jaringannya sendiri,’’ kata Fahri.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan, sekaligus menyerahkan terduga pemakai dan pengedar narkoba RM, seluruh barang bukti, termasuk mobil Toyota Rush warna hitam.

Dengan adanya temuan ini, Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW akan melakukan pendalaman jalur narkoba, serta kemungkinan adanya pihak yang berkaitan dengan pemasok barang ilegal tersebut.

‘’Kami akan terus meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan, termasuk jalan tikus maupun perlintasan di Pos Gabma Simanggaris untuk menindaklanjuti kejadian serupa atau motif yang lain,’’ tegas Fahri.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim