NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menyampaikan nota keuangan Raperda APBD 2026, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Pada rapat yang dipimpin ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid tersebut, Irwan menyampaikan penyesuaian Rancangan Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang semakin menekankan efektivitas, efisiensi, berbasis kinerja, serta keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Penyesuaian tersebut mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal serta memastikan postur anggaran lebih realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.
‘’Seluruh tahapan penyusunan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,’’ ujarnya.
KUA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD dan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026.
Arah pembangunan Kabupaten Nunukan juga diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Utara, dengan prioritas pada penguatan sektor pertanian, pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.
Ia menjabarkan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.830.737.529.329,67 dan setelah perubahan menjadi Rp1.769.604.571.660,47, atau berkurang Rp61.132.957.669,20.
Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.056.179.150.258,87 dan setelah perubahan menjadi Rp1.979.000.113.560,35, atau berkurang Rp77.179.036.698,52.
‘’Berdasarkan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, defisit Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp209.395.541.899,88,’’ ujarnya lagi.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 228.441.620.929,20 dan setelah perubahan menjadi Rp212.395.541.899,88, atau berkurang Rp16.046.079.029,32.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp3.000.000.000,00.
‘’Dengan demikian, pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp209.395.541.899,88, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran,’’ jelasnya.
Ia melanjutkan, penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan alokasi yang disepakati dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar, efektif dan efisien, sehingga menghasilkan persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, persetujuan tersebut dapat disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Total komponen belanja sesuai dengan total belanja sebelum dan sesudah perubahan, defisit Rp 209,395 miliar juga konsisten dengan pendapatan dan belanja, serta tertutup oleh pembiayaan neto, sebesar Rp209,395 miliar,’’ tutupnya.











