Menu

Mode Gelap
Apresiasi Perekrutan Pemuda Dayak Sebagai TNI, DPRD Nunukan Berharap Kodim 0911 Programkan TNI Mengajar Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak HUT TNI AL 81, LANAL Nunukan Perkuat Sinergy Bersama Masyarakat Pesisir Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK

Advertorial

Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni.

NUNUKAN, infoSTI – Larangan membuka lahan dengan membakar, menjadi narasi yang selalu muncul ketika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.

Padahal, dalam Pasal 18 B ayat 2, konstitusi menyatakan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

‘’Membuka lahan dengan membakar adalah tradisi ratusan tahun yang diwariskan nenek moyang Suku Dayak. Itu menjadi sebuah kearifan lokal dan cara hidup warga Dayak,’’ ujar Anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni, ditemui Kamis (10/9/2026).

Salah satu tokoh Suku Dayak Lundayeh Krayan ini menegaskan, hak-hak tradisional masyarakat adat yang hingga kini tetap hidup dan berlangsung, salah satu di antaranya membuka ladang dengan cara tradisional yakni membakar.

Masalahnya, kata dia, sejak kapan kearifan lokal tersebut justru berubah menjadi bumerang yang mendiskreditkan masyarakat adat.

Narasi penyebab Karhutla akibat pembukaan lahan oleh warga lokal, seolah menentang cara yang diwariskan turun temurun. Faktanya, lokasi Karhutla yang menjadi bencana saat ini, mayoritas adalah lahan konsesi.

Tak sedikit juga lahan gambut terbakar, yang bahkan orang awam saja sangat faham, daerah tersebut tak layak digunakan bercocok tanam.

‘’Terus mengapa kearifan lokal yang dijadikan tumbal atas kejadian yang meluas saat ini. Sederhananya kalau memang lahan masyarakat, surat tanahnya ada, pemiliknya jelas,’’ imbuhnya.

Rian menceritakan, saat dirinya masih kecil dan ikut ayahnya membuka ladang dengan membakar, ayahnya mengajarinya bahwa Suku Dayak memiliki tradisi yang kental dengan sains.

Biasanya, mereka akan melihat arah angin dengan benang jahit yang dijulurkan. Mereka melihat rasi bintang untuk membaca gejala alam, yang menjadi pedoman dalam banyak tatanan kebijakan nenek moyang zaman dulu.

Saat arah angin bertiup ke arah hutan, mereka menunda membakar lahan. Bahkan, saat tiba waktu membakar, setiap ujung kebun dijaga, sehingga dipastikan api tak menjalar dan merambat menghanguskan hutan.

‘’Kebakaran lahan dan hutan itu mulai terjadi sekitar 1960an. Itu sangat luas dan bukan lahan masyarakat. Tapi lagi lagi, terjadi kriminalisasi masyarakat adat atas pembakaran lahan,’’ katanya lagi.

Kondisi ini tentu berbanding lurus dengan hilangnya rasa keadilan masyarakat karena dituduh sebagai pelaku kejahatan, padahal mereka hanya menjalankan hak-hak tradisonalnya yang masih tetap hidup.

Kearifan lokal yang dimaksud di dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar, sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Mengacu pada ketentuan undang-undang ini, selama pembakaran dengan luasan 2 hektare ke bawah, bukanlah perbuatan melanggar undang-undang.

‘’Tiba tiba mereka yang mengaku kaum intelektual mengeluarkan pernyataan ulah local people. Mereka yang hanya belajar di balik meja seakan menentang pengalaman dan warisan nenek moyang yang sudah menjadi cara hidup mereka sejak ratusan bahkan ribuan tahun,’’ sesalnya.

‘’Saya menyebut ini adalah arogansi intelektualitas. Ketika realitas yang dipraktekkan sejak dulu, dibantah oleh teori dan kaca mata orang yang belajar di kota,’’ tegasnya.

Rian menegaskan, masyarakat adat yang melakukan pembakaran lahan secara tradisional, harus bebas dari tindakan kriminalisasi maupun intimidasi.

Selain itu, lanjutnya, upaya penegakan hukum tidak boleh menggunakan kacamata kuda, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, khususnya masyarakat lokal yang masih mewarisi berbagai kearifan lokal menyangkut tanah dan sumber daya alam.

‘’Saya bicara tentang kearifan lokal masyarakat adat Dayak secara menyeluruh. Kalau masyarakat Dayak Krayan, mayoritas mereka bertani padi, sehingga pembakaran lahan hanya terjadi nol koma sekian persen saja,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial