Menu

Mode Gelap
Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan DPRD Nunukan Salurkan Bantuan Bibit Kangkung dan Jagung Untuk 26 Kelompok Tani Datangi Gedung DPRD Nunukan, Mahasiswa Teriakkan Dugaan Pungli pada Penyaluran Beasiswa dan Tuntut Asrama Layak Cerita Keluhan Para Orang Tua Murid Saat BDR Akibat Kiriman Kabut Asap di Nunukan

Hukrim

Antar Sabu Sabu ke Konsumen, Seorang Pengedar di Nunukan Dibekuk Polisi

badge-check


					Y (44), pengedar narkoba warga Jalan Tanjung, RT 001, Nunukan Barat.
Y tertangkap tangan saat sedang mengantarkan pesanan paket hemat narkoba ke pembeli, D, warga Jalan Fatahilah, RT 10, Nunukan Tengah. Dok.Polres Nunukan.
Perbesar

Y (44), pengedar narkoba warga Jalan Tanjung, RT 001, Nunukan Barat. Y tertangkap tangan saat sedang mengantarkan pesanan paket hemat narkoba ke pembeli, D, warga Jalan Fatahilah, RT 10, Nunukan Tengah. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk seorang laki laki bernama Y (44) warga Jalan Tanjung, RT 001, Nunukan Barat, Senin (31/8/2026) malam.

Y tertangkap tangan saat sedang mengantarkan pesanan paket hemat narkoba ke pembeli, D, warga Jalan Fatahilah, RT 10, Nunukan Tengah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengungkapkan, pada operasi yang dilakukan petugas, dua terduga pemain narkoba diamankan.

‘’Pada hari Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang laki – laki di dalam sebuah rumah di Jl. Fatahilah Rt. 10 Kelurahan Nunukan Tengah,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Operasi penangkapan para pemain narkoba, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan peredaran narkoba di Jalan Fatahilah.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari penggeledahan rumah Y di Jalan Jalan Tanjung, RT 001, Nunukan Barat. Dok.Polres Nunukan.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengintaian, sampai kemudian mendapati Y yang sedang mengantar barang pesanan narkoba ke rumah D.

‘’Kita lakukan penggeledahan badan, didapati dua bungkus narkoba yang ia samarkan di kotak rokok Marlboro hitam,’’ jelasnya.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman Y, di jalan Tanjung, RT 001, Nunukan Barat, dan kembali menemukan 6 plastik mini transparan yang disembunyikan di kasur dalam kamar Y.

Masih di rumah Y, petugas juga menemukan 1 bungkus sabu sabu di dalam cangkir putih yang diletakkan di dalam lemari.

‘’Jadi total barang bukti narkoba yang berhasil kita temukan dan kita amankan sebanyak 9 bungkus, dengan berat bruto 6,50 gram,’’ lanjut Idris.

Selain paket narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, masing masing, kotak rokok Marlboro hitam, gunting, penjepit berbahan bamboo, korek api gas.

Uang tunai hasil penjualan sabu sabu Rp 150.000. Cangkir putih, 1 unit Hp merk Vivo warna navy milik Y.

Seperangkat alat hisap sabu sabu, 27 pcs plastik transparan berbeda bentuk, dan sendok dari sedotan bening.

‘’Dua terlapor, Y dan D, serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Idris.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim