Menu

Mode Gelap
Jelang Peringatan 81 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Perbatasan RI – Malaysia Hanya Ingin Jalanan yang Layak Anggaran Bagi Cabor Berprestasi Selalu Minus, DPRD Nunukan Minta KONI Tak Jadikan Atlet Sebagai Pengemis Cerita Bocah 6 Tahun Ditelantarkan Ayahnya yang ODGJ, Tidur di Sembarang Tempat, Makan Dari Mengais Sampah Catatan Kritis DPRD Nunukan Pada Pembahasan KUA PPAS Perubahan 2026 DPRD Nunukan Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kebun Kelapa Sawit Merasa Diabaikan Negara, Warga Perbatasan RI – Malaysia di Krayan Tolak Rayakan HUT RI 81

Advertorial

Catatan Kritis DPRD Nunukan Pada Pembahasan KUA PPAS Perubahan 2026

badge-check


					Bupati Nunukan Irwan Sabri bersama dua wakil Ketua DPRD Nunukan menunjukkan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2026 dan rancangan KUA PPAS 2027 dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026). Dok.Taufik. Perbesar

Bupati Nunukan Irwan Sabri bersama dua wakil Ketua DPRD Nunukan menunjukkan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2026 dan rancangan KUA PPAS 2027 dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026). Dok.Taufik.

NUNUKAN, infoSTI – DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2026 dan Nota kesepakatan KUA PPAS 2027, Senin (10/8/2026).

Dalam agenda tersebut, Bupati Nunukan, Irwan Sabri menguraikan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah disepakati sebelumnya.

Kondisi tersebut antara lain mencakup pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus disesuaikan dengan hasil audit laporan keuangan.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan berupaya melakukan penajaman terhadap program-program prioritas guna merespons dinamika pembangunan yang berkembang saat ini.

‘’Fokus utama diarahkan pada memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan secara optimal, mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di wilayah perbatasan, serta memperkuat sektor ekonomi lokal agar terus tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan,’’ ujarnya.

Secara garis besar, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp64,59 miliar.

Target pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp1,830 triliun dalam APBD murni, disesuaikan menjadi Rp1,766 triliun.

Sejalan dengan dinamika pendapatan tersebut, kebijakan belanja daerah diarahkan secara selektif, efisien, dan berbasis prioritas guna menjaga stabilitas fiskal daerah.

Belanja daerah disesuaikan turun sebesar Rp80,64 miliar, dari semula Rp2,056 triliun menjadi Rp1,975 triliun.

Berdasarkan perubahan postur pendapatan dan belanja tersebut, total defisit anggaran mengalami penurunan dari semula Rp225,44 miliar menjadi Rp209,22 miliar.

Pembiayaan netto diformulasikan secara akuntabel untuk menutup defisit tersebut. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan hasil audit laporan keuangan, disesuaikan dari Rp228,44 miliar menjadi Rp212,39 miliar.

‘’Pemerintah daerah tetap berkomitmen mengalokasikan Rp3 miliar untuk penyertaan modal daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat investasi dan kapasitas perekonomian daerah,’’ ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Irwan Sabri mengatakan, Pemerintah daerah menyadari sepenuhnya bahwa dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026, tantangan pembangunan yang dihadapi tidak mudah.

Oleh karena itu, sinergi, kolaborasi, dan kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif haruslah terjaga dengan baik.

‘’Termasuk keberhasilan kita bersama dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harus terus kita rawat, pertahankan, dan tingkatkan,’’ imbuhnya.

Irwan kembali meminta sumbangsih pemikiran, saran yang konstruktif, serta pembahasan yang mendalam dari Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‘’Harapan kita bersama, dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD ini dapat segera disepakati dalam bentuk nota kesepakatan, sehingga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu,’’ kata dia

Adapun rancangan Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar   Rp1 .396.877.915.096,24.

Angka pendapatan tersebut  bersifat sementara dan belum mengakomodasi alokasi  Dana Alokasi  Khusus (DAK),  Dana Desa (DD), serta Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara TA 2027 yang kepastian  nilainya masih menunggu penetapan resmi  dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

Berdasarkan hasil analisis,  pencermatan,  serta pembahasan bersama secara konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Nunukan, disepakati proyeksi postur anggaran dalam Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027 dengan rincian sebagai berikut:

Belanja Daerah

Rencana    alokasi    Belanja    Daerah    disepakati    sebesar Rp1 .421.877.915.096,24 dengan pembagian klaster belanja sebagai berikut:

Belanja Operasi, Rp 1.109.230.774.349,76.

Belanja Modal Rp 186.839.275. 708,55

Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 10.000.000.000,00

Belanja Transfer Rp 115.807.865.037,93

Defisit dan Pembiayaan Daerah

Berdasarkan perbandingan antara target Pendapatan Daerah dengan rencana Belanja Daerah, maka struktur anggaran mengalami  defisit  sebesar Rp25.000.000.000.

Untuk menjaga  keseimbangan  fiskal,  defisit   anggaran  ini  akan sepenuhnya ditutupi melalui kebijakan Pembiayaan Daerah Netto Rp. 25.000.000.000 yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Dengan demikian, Kabupaten Nunukan pada Tahun Anggaran 2027 berada dalam kondisi seimbang  atau  berimbang dengan Sisa  Lebih Pembiayaan  Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00.

Catatan kritis DPRD Nunukan

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan meminta Pemda merumuskan kebijakan peningkatan PAD yang lebih inovatif dan tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah secara langsung.

TAPD harus melakukan evaluasi  ketat terhadap  Belanja Operasi agar porsi anggaran operasional aparatur, sehingga dapat diefisiensikan dan dialihkan untuk menambah belanja program riil kemasyarakatan.

Selanjutnya, penyusunan RKA SKPD yang akan datang harus merujuk secara konsisten pada kesepakatan plafon anggaran sementara yang telah disepakati ini demi menjaga konsistensi perencanaan.

‘’Ketergantungan belanja daerah terhadap dana transfer pusat masih tinggi, sementara potensi retribusi di wilayah perbatasan belum tergarap optimal,’’ ujar Jubir Banggar DPRD Nunukan, Muhammad Mansur.

Pemerataan pembangunan jalan/jembatan,  ketersediaan  air  bersih,  serta konektivitas  antar kecamatan, khususnya wilayah Krayan dan pulau-pulau terluar, menjadi perhatian khusus.

Apalagi sampai hari ini, aksesibilitas logistik dan infrastruktur dasar di wilayah pedalaman/perbatasan masih tinggi biayanya sehingga memicu ketimpangan harga dan pelayanan.

Untuk itu, Pemda Nunukan diminta mengalokasikan   dana DAK/APBD secara terintegrasi  untuk pembukaan akses jalan lingkar dan moda transportasi logistik murah ke wilayah Krayan.

Termasuk pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah 4 dengan Skema Tahun Jamak (Multi-Years).

Pemenuhan tenaga medis dan guru di daerah terpencil,  peningkatan fasilitas  sekolah,  dan  percepatan penurunan stunting.

‘’Mahon dengan  segala hormat,  teman-teman wilayah  1,  2,  dan 3 berbesar hati dan ikhlas memberi perhatian lebih ke wilayah 4,’’ katanya.

DPRD juga menyorot tajam kebijakan atau Program Beasiswa,  baik reguler maupun afirmatif (UNHAS). Mereka meminta kuota beasiswa harus dibagi secara merata per wilayah.

Kebijakan tidak bisa menggunakan prinsip atau pendekatan siapa kuat, siapa dekat pejabat, dan siapa terbaik, dia yang dapat kesempatan. Kebijakan demikian tidak adil.

‘’Kalau tidak ada kesiapan OPD memperbaiki atau merubah regulasi atau Juknis, saya minta anggaran di bidang beasiswa ini dievaluasi,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial