Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan

Advertorial

Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Said Hasan Ajak Masyarakat Berani Speak Up

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan Said Hasan (baju batik di tengah) menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan. Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan Said Hasan (baju batik di tengah) menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan. Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Said Hasan mengajak masyarakat khususnya di pedalaman Sembakung, berani bicara dan melapor jika melihat adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga maupun bentuk kekerasan kepada anak.

Hal ini diutarakan melalui Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan, Kamis (6/8/2026).

‘’Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan.  Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.  Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,’’ ujar Said memberikan pemaparan materinya.

Said menerangkan, pembangunan suatu daerah tidak melulu hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memperhatikan pembangunan kualitas sumber daya manusia, mental, dan karakter masyarakat.

Permasalahan ini dirangkum salah satunya dalam Perda Nomor 17 Tahun 2015, yang merupakan payung hukum untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak, mencegah tindak kekerasan fisik maupun psikis, memberikan rasa aman bagi korban di lingkungan masyarakat.

Said menambahkan, penting bagi korban untuk mengetahui bahwa ada regulasi, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang sangat berpihak pada korban.

Memahami berbagai bentuk kekerasan, sangat penting untuk memutus rantai penderitaan tersebut.

‘’Korban kekerasan harus berani speak up, berani melaporkan kejadian yang dialaminya agar rantai kekerasan dapat diputus. Pelaku mendapatkan sanksi hukum, dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang tepat,’’ katanya.

Pemerintah bersama DPRD Nunukan mengajak para Ketua RT, pengurus PKK, kader Posyandu, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya dapat menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman perlindungan perempuan dan anak.

“Saya mengajak semua lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi, melapor, dan mengawasi potensi kekerasan di sekitarnya,” kata Said lagi.

Camat Sembakung, Santi Widayat, yang juga turut hadir sebagai narasumber menyampaikan pentingnya membentuk suatu wadah pelayanan terpadu di tingkat kecamatan sebagai sarana penanganan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, wadah pelayanan terpadu menempatkan masyarakat, khususnya korban kekerasan memiliki tempat yang jelas untuk melapor dan mendapat perlindungan langsung.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai aib yang harus disembunyikan, melainkan sebagai persoalan bersama yang harus segera ditangani.

“Jika ada kejahatan atau kekerasan tolong segera dilaporkan. Korban wajib mendapatkan perlindungan serta pendampingan pemulihan trauma,” kata Santi.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial