Menu

Mode Gelap
Polemik Embung Lapri Pulau Sebatik, Bupati Nunukan Libatkan APH Untuk Penyelesaian Pembayaran Warga Terdampak Abrasi Pantai Berpotensi Merubah Garis Batas Negara, Warga Pulau Sebatik Berkeluh Kesah ke DPRD Kaltara Jabat Ketua PBFI Nunukan, Johansyah Langsung Gas Pol Targetkan Medali di Porprov Kaltara Pendaftaran Ditutup, Ini Sosok yang Bakal Menakhodai KADIN Kaltara 2026 – 2031 Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus

Kaltara

Polemik Embung Lapri Pulau Sebatik, Bupati Nunukan Libatkan APH Untuk Penyelesaian Pembayaran Warga Terdampak

badge-check


					Bupati Nunukan, Irwan Sabri bersama Anggota DPRD dan Forkopimda meninjau pintu air Embung Lapri sembari mencari solusi mandeknya proses pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak perluasan Embung Lapri. Dok.Prokopim Nunukan. Perbesar

Bupati Nunukan, Irwan Sabri bersama Anggota DPRD dan Forkopimda meninjau pintu air Embung Lapri sembari mencari solusi mandeknya proses pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak perluasan Embung Lapri. Dok.Prokopim Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI– Bupati  Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, meninjau areal pembangunan Embung Lapri di Pulau Sebatik, guna mencari solusi atas mandeknya proses pembebasan lahan yang memicu persoalan sosial berkepanjangan di masyarakat, Minggu (17/5/2026).

Irwan mengatakan, persoalan Embung Lapri memang cukup pelik. Sejak 1 April 2026, petugas lapangan di Embung Lapri, sering kali menghadapi dilema dan tekanan dari berbagai pihak terkait pengoperasian pintu air.

Jika pintu air ditutup, lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan di sekitar embung, akan tergenang air.

Namun jika pintu air dibuka, air akan terbuang sia-sia sehingga embung menjadi kosong dan tidak dapat diolah atau dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang membutuhkan pasokan air PDAM.

Kondisi dilematis ini, memicu potensi gesekan atau konflik horizontal antara warga yang lahannya tergenang dengan warga yang membutuhkan air, termasuk adanya laporan intimidasi terhadap petugas penjaga pintu air.

‘’Sebagai langkah taktis, Pemda Nunukan melibatkan Forkopimda untuk duduk bersama,’’ ujar Irwan Sabri kepada wartawan.

Irwan Sabri juga telah mengambil langkah dengan menginstruksikan Dinas Perkimtan untuk berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Nunukan yang baru menjabat.

Pemda segera menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh stake holder demi mencapai kesepakatan yang berkekuatan hukum dan aman bagi semua pihak.

‘’Kita akan mengundang Unsur Forkopimda. Dandim, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai aturan,’’ imbuhnya.

‘’Keterwakilan pemilik lahan, kepala desa setempat, serta camat juga menjadi perhatian,’’ katanya lagi.

Iapun kembali menegaskan bahwa Pemerintah Daerah sangat serius dan tidak tinggal diam dalam menyelesaikan proyek strategis tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan komitmen pengalokasian anggaran yang telah siap sejak tahun 2025.

“Tahun 2026 ini kita kembali menganggarkan 24 miliar rupiah. Anggaran sudah siap, jadi keliru kalau ada anggapan pemerintah tinggal diam. Kalau kita tidak serius, tidak mungkin anggaran ini kami siapkan karena jika tidak terealisasi malah akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” jelas Irwan di hadapan tokoh masyarakat dan perangkat desa di Sebatik.

Lebih jauh, ia berharap anggota DPRD, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sebatik, dapat turut membantu memberikan pemahaman dan menjembatani komunikasi ke warga.

“Kita ingin secepatnya tuntas tahun ini. Namun, saya minta semuanya harus aman dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari,” tegas Irwan.

Sebagai informasi, perluasan Embung Lapri mencakup 69,15 hektar lahan milik 40 kepala keluarga.

Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik guna melayani hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik.

Kronologis kasus

Sebelumnya diberitakan, persoalan ganti rugi bagi 40 KK warga Desa Lapri dan Bukit Harapan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara yang terdampak pembangunan Embung Lapri, menjadi persoalan berkepanjangan.

Sejak dijanjikan cair akhir Tahun 2025, pembayaran harus tertunda karena terjadinya force majeur, dimana kepala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang berwenang menentukan nilai kerugian, meninggal dunia.

Nihilnya nominal kerugian sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan terhadap 40 KK tersebut, menambah runyam permasalahan.

Pemda Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan BPN Nunukan, memiliki persepsi berbeda terhadap tahapan pasca meninggalnya ketua Tim KJPP.

Masing masing, memperdebatkan persoalan tekhnis dan berpegang pada aturan yang mereka anggap benar.

Bahkan ketika keduanya dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), keduanya masih saling tuding dan saling berdebat.

Warga beri batas waktu pembayaran ganti rugi sampai akhir Juni 2026

Sampai akhirnya, 40 KK di Pulau Sebatik, memberi batas waktu hingga 30 Juni 2026.

Apabila masalahan ganti rugi lahan belum terbayar, mereka menuntut pencabutan SK Bupati Nomor 392 Tahun 2025 tentang lokasi penetapan lahan untuk Embung Lapri.

Hal ini disuarakan Kades Lapri, Syamsu Rijal, pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.

‘’Kasihan masyarakat kami, saat pintu Embung Lapri ditutup, perkebunan mereka terendam air. Mereka kesulitan memanen kelapa sawitnya. Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen,’’ tuturnya.

Masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi secepatnya, karena mereka sangat bergantung dengan penghasilan kebun kelapa sawit.

40 KK tersebut, ingin menggunakan uang tersebut untuk membuka/membeli lahan di daerah lain, supaya bisa terus menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak anak mereka.

‘’Puncaknya 1 April 2026, masyarakat membuka paksa pintu air embung yang mengakibatkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM tak lagi menikmati distribusi air bersih sampai hari ini,’’ imbuhnya.

Namun dengan aksi tersebut, persoalan tekhnis terus saja menjadi perdebatan oleh Perkimtan dan BPN Nunukan.

Ancam bawa ke ranah hukum

Progres pembayaran ganti rugi mandek, sampai masyarakat berubah fikiran tak ingin melepas lahan mereka, bahkan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

Syamsu Rijal menuturkan, program pembebasan lahan Embung Lapri untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Pulau Sebatik, dicanangkan sejak 2013.

Tahun 2015, Pemda mulai melakukan pembebasan lahan milik 40 KK, dengan total luasan sekitar 69 hektar.

Sayangnya hingga hari ini, uang pembayaran ganti rugi, menjadi polemik berkepanjangan, yang pada akhirnya membuat masyarakat berniat membatalkan pelepasan lahan mereka, dan berbalik menuntut Pemda Nunukan atas kerugian yang mereka alami.

‘’Bahaya kalau mereka tak mau lagi melepas lahannya dan justru menuntut Pemerintah Daerah. Dari estimasi kasar, nilai kerugian yang dituntut 40 KK terdampak sebesar Rp 271.719.183.351 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian sejak 2015, sejak mereka tak bisa memanen kebunnya,’’ kata Syamsu Rijal lagi.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara