NUNUKAN, infoSTI – Seorang mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, dilaporkan mengalami penyekapan dan kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Gadis berusia 21 tahun tersebut, disekap selama tiga hari oleh laki laki berinisial FR (30) yang kini sedang diburu polisi.
Pengalaman traumatis tersebut, membuat korban shock berat, dan kini mendapat pengawasan serta pendampingan dari para mahasiswi lain di asrama putri Makassar.
Peristiwa ini, menjadi perhatian khusus Bupati Nunukan, Irwan Sabri.
‘’Saat menerima berita itu (mahasiswi Nunukan menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual di Makassar), saya langsung perintahkan Kesbangpol untuk mitigasi kasusnya,’’ ujarnya, dikonfirmasi Kamis (14/5/2026).
Ia meminta Kesbangpol segera mapping kasus, menghubungi kedua orang tua korban, dan membantu segala yang diperlukan keluarga korban maupun pihak korban sendiri.
‘’Berikan bantuan dan kemudahan keluarga untuk berangkat ke Makassar menemui putrinya. Kalau diperlukan pendampingan psikolog atau pengacara, Pemda tanggung semua biayanya,’’ tegasnya.
Irwan mengaku prihatin atas kasus yang dialami gadis 21 tahun tersebut. Ia juga sudah memerintahkan Dinas Sosial memastikan adanya pendampingan dan pemulihan trauma yang dialami korban.
‘’Saya turut sedih atas peristiwa ini, atas nama Pemerintah Daerah Nunukan, kami siap membantu semua yang dibutuhkan. Kasus ini menjadi atensi kami di Polrestabes Makassar agar segera diselesaikan,’’ kata dia.
Untuk diketahui, korban menerima beasiswa dari Pemprov Kaltara melalui kerjasama dengan Yayasan Patria Artha yang dialokasikan untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Menurut laporan yang diterima Bupati Nunukan, Irwan Sabri, gadis mahasiswi 21 tahun asal Nunukan, diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di kawasan perumahan elite Barombong, di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Korban yang berniat mencari uang untuk kebutuhannya selama kuliah, tertipu postingan media social yang menawarkan lowongan kerja untuk baby sitter/pengasuh bayi di facebook.
Setelah mengirimkan lamaran kerja, Jumat (8/5/2026), korban dihubungi agar datang ke sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Barombong dan diminta menginap.
Di sana, ia disekap selama tiga hari dengan tangan terikat. Selama penyekapan, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan pemerkosaan oleh pelaku, FR (30).
Rumah tersebut, ternyata sengaja disewa pelaku hanya untuk tiga hari.
Kasus ini terungkap pada Rabu (13/5/2026) ketika pemilik rumah datang untuk memeriksa kontrakan karena masa sewa telah habis.
Saat pemilik rumah mengetuk pintu, korban muncul dengan kondisi lemas dan tangan masih terikat, untuk meminta pertolongan.
Korban akhirnya dibawa ke polisi dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, serta Badan Perlindungan Anak (BPA) untuk memulihkan trauma.
Adapun pelaku FR, telah kabur dan kini menjadi buron pihak kepolisian.











