Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS Pengusaha Kapal Nunukan – Tawau Mengeluh 11 Tahun Jadi Korban Pungli Pengusaha Malaysia, Ancam Mogok Masal Jelang Hari Raya Kurban 2026, Sebanyak 105 Ekor Sapi Asal Pare Pare Didatangkan ke Nunukan Ustania Ajak Masyarakat Ambil Peran Pencegahan dengan Melapor Jika Menemukan Indikasi Penyelundupan CTKI ke Malaysia Api Berkobar Selama Hampir 10 Jam, Lebih 9 Hektar Lahan di Perbukitan Nunukan Ludes Terbakar

Advertorial

Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkotika.

Anggota DPRD termuda dari Dapil 4 Kecamatan Sebuku ini mengatakan, sampai saat ini, masih banyak yang menganggap narkoba sebagai stimulan, menambah semangat dan stamina untuk membantu kerja berat, khususnya bagi buruh perkebunan kelapa sawit.

‘’Masih banyak emak emak anggap itu (narkoba) sebagai stimulan. Dia pakai setiap mau lembur kerja kebun,’’ ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Yuyun menegaskan penyalahgunaan narkoba sebagai ‘stimulan’ kerja di sektor perkebunan (seperti sawit) dan pertambangan, masih menjadi fenomena nyata yang mengkhawatirkan hingga saat ini.

Masih banyak anggapan keliru di kalangan pekerja, bahwa mengonsumsi narkoba seperti sabu-sabu, dapat meningkatkan stamina dan produktivitas kerja.

‘’Ini tentu saja mitos tak berdasar justru merusak kesehatan serta masa depan pekerja,’’ imbuhnya.

Dengan pasar pekerja kebun, ia menduga para bandar kini secara spesifik menyasar daerah terpencil dan kawasan industri/perkebunan karena menganggap pekerja di sektor ini memiliki penghasilan rutin yang bisa digunakan untuk membeli narkoba.

Selain fenomena narkoba dianggap stimulant, fenomena vape narkoba saat ini menjadi tren yang sangat mengkhawatirkan, karena jaringan narkoba memanfaatkan popularitas rokok elektrik (vape) di kalangan anak muda sebagai modus baru peredaran zat terlarang.

Yuyun menjelaskan, Narkoba tidak lagi hanya berbentuk pil atau serbuk, melainkan disamarkan dalam bentuk cairan bening atau berwarna yang digunakan sebagai isi ulang vape.

Produk sering dikemas dalam wadah siap pakai atau pods dengan label rasa buah agar terlihat seperti produk legal dan modern.

Penyamaran ini membuat peredaran narkoba semakin sulit dideteksi oleh pihak berwenang maupun orang tua.

‘’Harap orang tua melihat fenomena ini lebih serius. Butuh pengawasan melekat terhadap anak anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan. Hanya demi dibilang gaul, malah berujung penjara,’’ imbaunya.

Yuyun menegaskan, penggunaan liquid campuran ini dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh yang serius, gangguan paru-paru, hingga kecanduan berat.

Pada akhirnya, pengguna yang terbukti menggunakan liquid mengandung narkotika terancam sanksi hukum sesuai undang-undang narkotika.

‘’Saya mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli liquid vape dari sumber yang tidak resmi atau mencoba produk yang ditawarkan secara mencurigakan di media social,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial