NUNUKAN, infoSTI – Unit Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki paruh baya bernama AN (55), warga Jalan Arif Rahman Hakim, RT.009, Nunukan Timur, karena membobol konter Hp dan mencuri uang tunai Rp 7.874.000.
Residivis kasus pencurian ini, bahkan tak tertarik mengambil sejumlah Hp yang terpajang di etalase konter. Ia hanya mengambil uang tunai, demi berjudi.
‘’Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dan uang hasil curiannya digunakan berjudi,’’ ujar Kapolsek KSKP Nunukan, Andre Azmi Azhari, ditemui Rabu (4/2/2026).
Pengungkapan kasus, dimulai dari masuknya laporan oleh pemilik Konter Hp Bismillah Cell, yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, RT.009, Nunukan Timur.
Pelapor menemukan banyak pecahan kaca saat ia mulai membuka konter Hp miliknya pada pagi hari. Pecahan kaca tersebut, berasal dari kaca jendela.
Iapun bergegas mengecek sejumlah Hp yang tersimpan dalam etalase, dan tidak menemukan adanya gadget yang hilang.
‘’Namun saat mengecek uang dalam laci, uang Rp 7.874.000 sudah hilang. Iapun membuat laporan polisi,’’ tutur Andre.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan investigasi lapangan sekaligus profiling pelaku.
Dari rekaman CCTV di sekitar konter, polisi melihat visual laki laki paruh baya, berbadan kurus, mengenakan celana selutut dan memakai topi.
Penelusuran dilakukan, sampai kemudian, polisi memperoleh data terduga pelaku yang bernama AN, warga Jalan Arif Rahman Hakim RT 09, Gang Borneo 2, Nunukan Timur.
Selain itu, data polisi mencatat, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
‘’Kita amankan pelaku di depan rumahnya, di Gang Borneo 2. Pelaku juga mengakui perbuatannya,’’ kata Andre.
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing,
- Sebuah batu.
- Serpihan kaca jendela warna hitam
- Uang tunai Rp. 304.000.
- Selembar kaos lengan pendek warna abu-abu
- Celana pendek warna hitam dan putih
- Sebuah topi berwarna hitam
- Sepasang sandal jepit warna hitam.
- 1 unit HP merek VIVO Y02T
- 1 buah flashdisc berisikan rekaman CCTV pelaku pada saat melakukan pencurian.
‘’Pelaku kita jerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V,’’ kata Andre.












