NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskoba Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 2 pemain narkoba, MY (39) dan A (39), dalam aksi penggerebakan di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Kampung Rambutan, RT 002, Nunukan Timur, Senin (5/1/2025) sore.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, aksi polisi, dimulai dari masuknya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di sebuah gang di Jalan Kampung Rambutan.
‘’Kita turunkan personel untuk pengintaian dan memastikan kebenaran info tersebut,’’ ujarnya, dikonfirmasi Rabu (7/1/2025).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati adanya seorang laki laki bernama A selaku marketing.
A mengarahkan pembeli menuju sebuah rumah kontrakan dalam gang yang menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.
‘’Kita awalnya mengamankan A di sebuah rumah di Jalan Kampung Rambutan. Dialah yang mengarahkan para pembeli narkoba ke rumah kontrakan yang menyediakan barangnya,’’ jelas Sunarwan.

Polisi kemudian menggerebek rumah yang menjadi lokasi transaksi narkoba.
Di rumah kontrakan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan A tersebut, polisi berhasil mengamankan MY dan menemukan 12 bungkus sabu sabu siap edar.
‘’Kita temukan 12 bungkus sabu sabu di lantai ruang tamu, ditutup bungkus rokok merk Arrow,’’ kata Sunarwan.
Selain 12 bungkus sabu sabu seberat 1,36 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Masing masing, plastic klip kecil, 1 unit Hp Oppo warna biru milik MY, 1 unit Hp Tecno Spark warna silver milik A, dan uang tunai Rp 2.090.000.
Kedua pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan, untuk penyelidikan lebih lanjut.







