Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Sabu Seberat 889,18 Gram

badge-check


					Pemusnahan barang bukti 889 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus medio September - November 2025 di Polres Nunukan. Perbesar

Pemusnahan barang bukti 889 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus medio September - November 2025 di Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 889,18 gram, Selasa (2/12/2025).

Waka Polres Nunukan, Kompol Irwan, mengatakan, barang bukti tersebut, merupakan hasil penindakan Polisi bersama TNI di medio September – November 2025.

“Total barang bukti sabu sabu yang kita amankan sebanyak 920,97 gram. Kita sisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 1,3 gram, untuk kepentingan Labfor sebanyak 0,9 gram. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan nettonya 889,18 gram,” ujar Waka Polres Nunukan, Kompol Irwan, dalam jumpa pers.

Irwan menguraikan, barang bukti narkoba, berasal dari 5 perkara, dengan 5 tersangka laki laki.

1. Pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan pada tanggal 24 September 2025, di Pelabuhan Feri Sei Jepun, Nunukan Selatan.

Polisi mengamankan 4 bungkus narkoba seberat 14,92 gram, dari tersangka bernama Z.

Kasus selanjutnya, merupakan penyerahan dari Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 13/SL.

1. Penangkapan personel Satgas Pamtas Yonkav 13/SL pada 28 September 2025 di Jalan Poros, SP 1, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Petugas mengamankan 3 bungkus sabu sabu seberat 10,8 gram dari tersangka SSS.

2. Penyerahan barang bukti sabu sabu sebanyak 3 bungkus, seberat 10,7 gram yang disita dari tersangka bernama RP yang diamankan di Jalan Trans Kaltara, RT 03, Mansalong, Kecamatan Lumbis.

3. Penyerahan 9 bungkus sabu sabu seberat 4,33 gram yang diamankan dari tersangka A, hasil pengungkapan 2 Oktober 2025 di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan.

4. Penyerahan sabu sabu seberat 875,57 gram, dengan tersangka BY, yang diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Tunon Taka, pada 18 oktober 2025.

“Kita juga menerima penyerahan barang bukti sabu sabu seberat 4,65 gram dari LANAL Nunukan. Untuk tersangka masih dalam penyelidikan,” imbuh Irwan.

Ia menambahkan, sepanjang 2025, Polres Nunukan, berhasil mengamankan 15,552,27 gram sabu sabu dari 65 LP.

Juga 9 botol liquid mengandung narkoba berisi 114,69 ml.

Ada 92 tersangka yang diamankan. Terdiri dari 1 WNA, 83 WNI laki laki dan 8 perempuan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim