Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Kasus Dugaan Koperasi PNS Nunukan Dengan Asumsi Kerugian Negara Rp 12,5 Miliar, Polisi Mulai Sita Aset Para Tersangka

badge-check


					Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah, Perbesar

Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah,

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, terus mendalami dugaan korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’, dengan asumsi kerugian Negara sekitar Rp 12,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo memastikan, penyidikan kasus terus berjalan, dengan telah ditetapkannya dua tersangka, masing masing, eks ASN, SH, dan RB yang merupakan warga sipil.

‘’Dan saat ini kita mulai melakukan penyitaan aset tersangka,’’ ujarnya, dihubungi Senin (3/11/2025).

Adapun sejumlah aset tersangka yang telah disita, masing masing,

  1. Sebuah bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat.
  2. Satu unit mobil.
  3. Dua unit sepeda motor dan
  4. Sejumlah uang tunai.

‘’Untuk detailnya nanti saja. Setelah P21, kita eksekusi dua tersangkanya, dan kita rilis semua itu nanti,’’ jelasnya.

Wisnu menjelaskan, penahanan belum dilakukan karena pertimbangan teknis dalam proses penyidikan.

Pihaknya berencana menahan kedua tersangka setelah berkas perkara benar-benar lengkap (P-21).

Hal ini dilakukan untuk menghindari habisnya masa penahanan sebelum berkas siap dilimpahkan ke pengadilan.

​”Kita harus berhitung, kira-kira cukup tidak masa penahanannya sampai dengan batas waktu pelimpahan. Cukup sampai dilimpahkan ke pengadilan tidak nanti,” jelasnya.

Diberitakan, Dugaan korupsi di Koperasi PNS Nunukan ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.

Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.

Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana anggota yang menyebabkan kerugian hingga Rp12,5 miliar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim