Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Hukrim

Gerebek Rumah Penjual Pahe Narkoba di Sebatik, Polisi Amankan 7 Paket Sabu Sabu Siap Edar

badge-check


					S (49), warga Jalan Kampung Enrekang, Rt. 011 Desa Binalawan, Sebatik Barat, saat diamankan polisi, Jumat (21/3/2025). Perbesar

S (49), warga Jalan Kampung Enrekang, Rt. 011 Desa Binalawan, Sebatik Barat, saat diamankan polisi, Jumat (21/3/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk laki laki bernama S (49), warga Jalan Kampung Enrekang, Rt. 011 Desa Binalawan, Sebatik Barat, Jumat (21/3/2025)

S merupakan seorang pemain narkoba. Ia menjual paket hemat sabu sabu, sekaligus pemakai barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, penggerebekan, dilakukan di sebuah rumah batu, yang ada di Jalan Perambanan, RT 04, Desa Setabu, Sebatik Barat, pukul 01.15 wita.

‘’Kita temukan tujuh bungkus paket narkoba, dengan berat sekitar 0,97 gram,’’ ujarnya, Senin (24/3/2025).

Pengungkapan kasus, dimulai ketika polisi menindaklanjuti informasi yang masuk, terkait adanya seorang yang menguasai dan memiliki sabu sabu, di Jalan Perambanan RT 04, Desa Setabu, Sebatik Barat.

Polisi melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian, sampai kemudian melihat ada seorang laki laki yang berdiri di rumah sasaran.

‘’Polisi melakukan penggeledahan badan, dan rumah. Ditemukan tujuh paket narkoba siap edar di dalam tas plastic, seberat 0,97 gram,’’ kata Zainal.

Dari pengakuan S, sabu sabu tersebut, ia ambil di daerah Pisak Pisak, Malaysia dengan harga Rp 2,5 juta.

‘’Barang tersebut untuk dijual, dan juga dikonsumsi sendiri oleh S,’’ lanjutnya.

S terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti paket hemat sabu sabu siap edar yang diamankan dalam penggerebekan rumah di Jalan Perambanan RT 04, Desa Setabu, Sebatik Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

1. Tujuh paket hemat sabu sabu seberat 0,97 gram.

2. Gunting.

3. Empat plastic transparan pembungkus sabu sabu.

4. Tas kecil warna ungu transparan merk Cussons Baby.

5. Sedotan.

6. 1 unit Hp merk Oppo warna silver.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim