Menu

Mode Gelap
Atlet Fitness Nunukan Tampil Dalam Pelantikan PERBAFI, Pemanasan Jelang Porprov Kaltara 2026 di Malinau Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Bakar Arena Sabung Ayam Tanjung Cantik RDP Menyoal Asrama dan Beasiswa Tanpa Hasil, DPRD Kecewa Mahasiswa Tinggalkan Ruang Rapat Tanpa Mau Dengar Penjelasan Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan

Hukrim

Preteli Spare Part Eskavator yang Sedang Parkir, Tiga Pencuri Dibekuk Polisi

badge-check


					3 pelaku pencurian spare part eskavator yang terparkir dibekuk polisi, Perbesar

3 pelaku pencurian spare part eskavator yang terparkir dibekuk polisi,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga laki laki yang dipergoki warga, telah melakukan pencurian spare part eskavator yang sedang parkir di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, Selasa (25/2/2025).

Mereka adalah, JUF (43), warga Jalan Hasanuddin RT 06, Nunukan Utara. PAR (23), warga Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, dan ADE (44), warga Jalan RE Matadinata, RT 006, Nunukan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, polisi menerima laporan kehilangan sejumlah sparepart eskavator milik PT Saturiah, berupa 3 pcs Hitler 3 dan 3 pcs pegas eskavator.

‘’Dan pada Hari Selasa 25 Pebruari 2025 sekira jam 12.30 wita, pelapor mendapat informasi dari temannya yang melihat dua orang laki laki sedang membawa Gat safety bawah eskavator dan pompa solar eskavator,’’ ujar Zainal.

Kedua orang yang dicurigai tersebut, mengendarai sepeda motor Beat warna hitam.

Teman teman korban menyetop laju sepeda motor tersebut, dan menanyakan mengapa mencuri spare part eskavator.

‘’Barang yang dicuri juga merupakan mesin eskavator yang masih aktif beroperasi. Kalau ditotal, harganya sekitar Rp 31.550.000. Akhirnya, para pelaku dibawa ke Polsubsektor Nunukan Selatan,’’ katanya lagi.

Saat diamankan, para pelaku mengaku melakukan pencurian spare part eskavator untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Selain 3 orang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yaitu, 2 unit motor, masing masing motor Fino warna merah,dan Honda Beat warna hitam.

1 pcs sprint per, 1 pcs hitler, 1 pcs pompa solar, dan 4 lempeng besi plat bagian bawah.

1 buah kunci inggris, kunci pas, kunci ring, dan 7 buat baut.

‘’Kita sangkakan para pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider pasal 362 KUH Pidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim