Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Bawa Sabu Lengkap Dengan Seperangkat Alat Hisapnya, Seorang Residivis Kembali Diamankan

badge-check


					AND (43), residivis yang kembali diamankan karena membawa seperangkat lengkap narkoba, Perbesar

AND (43), residivis yang kembali diamankan karena membawa seperangkat lengkap narkoba,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan AND (43), warga Jalan Tanjung Keranjang, RT 01 Kecamatan Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, atas kepemilikan sabu sabu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, AND diamankan di Jalan Poros Sei Ular, RT 01, Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris, Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 08.18 wita.

Zainal menuturkan, polisi menerima informasi adanya seorang residivis Narkotika terindikasi membawa sabu sabu.

Polisi, kemudian melakukan pencarian, sampai akhirnya menemukan keberadaannya di Jalan Poros Sei Ular.

Saat itu, AND sedang mengendarai sepeda motor, dan dilakukan penyetopan paksa.

‘’Saat kami lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, kami temukan seperangkat alat hisap yang disembunyikan di dalam gantungan kunci berbentuk kapsul dan 1 bungkus diduga Narkotika seberat 49,70 gram yang diselip di bagian dalam helm yang dikenakannya,’’ jelas Zainal, dalam rilis pers, Jumat (14/2/2025).

AND mengaku sabu sabu tersebut merupakan titipan temannya.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk pengembangan perkara.

‘’AND dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 plastik sabu sabu seberat 49,70 gram, gantungan kunci berbentuk kapsul, kantong plastik hitam.

1 unit Hp merk Oppo warna hitam, helm merk MLA warna biru, hitam, putih.

Serta seperangkap alat hisap sabu sabu, berupa kaca fanbo dan sedotan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim