Menu

Mode Gelap
Atlet Fitness Nunukan Tampil Dalam Pelantikan PERBAFI, Pemanasan Jelang Porprov Kaltara 2026 di Malinau Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Bakar Arena Sabung Ayam Tanjung Cantik RDP Menyoal Asrama dan Beasiswa Tanpa Hasil, DPRD Kecewa Mahasiswa Tinggalkan Ruang Rapat Tanpa Mau Dengar Penjelasan Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan

Hukrim

Bawa Sabu Lengkap Dengan Seperangkat Alat Hisapnya, Seorang Residivis Kembali Diamankan

badge-check


					AND (43), residivis yang kembali diamankan karena membawa seperangkat lengkap narkoba, Perbesar

AND (43), residivis yang kembali diamankan karena membawa seperangkat lengkap narkoba,

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan AND (43), warga Jalan Tanjung Keranjang, RT 01 Kecamatan Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, atas kepemilikan sabu sabu.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, AND diamankan di Jalan Poros Sei Ular, RT 01, Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris, Rabu (5/2/2025), sekitar pukul 08.18 wita.

Zainal menuturkan, polisi menerima informasi adanya seorang residivis Narkotika terindikasi membawa sabu sabu.

Polisi, kemudian melakukan pencarian, sampai akhirnya menemukan keberadaannya di Jalan Poros Sei Ular.

Saat itu, AND sedang mengendarai sepeda motor, dan dilakukan penyetopan paksa.

‘’Saat kami lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, kami temukan seperangkat alat hisap yang disembunyikan di dalam gantungan kunci berbentuk kapsul dan 1 bungkus diduga Narkotika seberat 49,70 gram yang diselip di bagian dalam helm yang dikenakannya,’’ jelas Zainal, dalam rilis pers, Jumat (14/2/2025).

AND mengaku sabu sabu tersebut merupakan titipan temannya.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk pengembangan perkara.

‘’AND dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Zainal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 plastik sabu sabu seberat 49,70 gram, gantungan kunci berbentuk kapsul, kantong plastik hitam.

1 unit Hp merk Oppo warna hitam, helm merk MLA warna biru, hitam, putih.

Serta seperangkap alat hisap sabu sabu, berupa kaca fanbo dan sedotan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim