Menu ✖

Mode Gelap
Kejagung Mulai Periksa Eks Bupati Nunukan AL Sebagai Saksi Perkara Dugaan Pidana Korupsi PT CCM Pondok Produksi Tebu di Krayan Timur Ludes Terbakar, Penghasilan Warga Ikut Terdampak Lahan Sawit Seluas 3 Hektare di Pedalaman Nunukan Terbakar, Berhasil Padam Setelah 4 Jam Bakar Semangat Atlet yang Akan Berlaga di Porprov Kaltara, Irwan Sabri Janjikan Bonus Bagi Sang Juara Ketua KONI Optimis Atlet Nunukan Raih Juara Umum di Porprov Kaltara 2026 Saat Kapolres Nunukan Meminta Wartawan Mencoba Menelfon Layanan Darurat 110

Hukrim

Kejagung Mulai Periksa Eks Bupati Nunukan AL Sebagai Saksi Perkara Dugaan Pidana Korupsi PT CCM

badge-check


					Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT CCM, Kamis (5/11/2026). Dok.Kejagung. Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT CCM, Kamis (5/11/2026). Dok.Kejagung.

JAKARTA, infoSTI – Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa mantan kepala daerah Nunukan, Kaltara, berinisial AL, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi batubara oleh PT CCM tahun 2013 hingga 2025.

Disadur dari website resmi Kejagung, pemeriksaan AL sebagai bagian dari proses penyidikan, dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis 5 November 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya mengungkapkan, Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk mantan kepala daerah Nunukan berinisial AL.

Tiga saksi lain yang hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk dimintai keterangannya, merupakan penyelenggara dari tiga institusi pemerintah yang berbeda.

Mereka adalah MPM dari Pemkab Nunukan, RS selaku Kepala Dinas di Kabupaten Nunukan, dan AHIS dari Pemprov Kaltara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.

Menurut Anang, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya diberitakan, pada 23 September 2026 lalu, Tim Penyidik Jampidsus menggeledah dua rumah milik mantan pejabat daerah dan dinas di Kaltara.

Masing masing, kediaman mantan Kepala Daerah di Kaltara yang beralamat di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kaltara yang beralamat di Kabupaten Bulungan.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya No. 78, Jakarta.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Kapuspenkum mengungkapkan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain pada akhir September 2026, Tim Penyidik Jampidsus pada Kamis (5/11/2026) juga melakukan penggeledahan di sebuah hotel L di Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L disebut terkait dengan dua Bupati Nunukan yang menjabat pada periode berbeda berinisial AHA dan AL.

Anang menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait.

Dalam proses penggeledahan ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan berupa penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana disebut dalam bahan penyidikan.

Penyimpangan lain yang didalami adalah dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan sebanyak enam kali hingga tahun 2020. Sehingga diduga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM. Serta, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021–2025.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim