Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 948 Botol dan Kaleng Miras Dikirim Ke THM di Pedalaman Nunukan, Diamankan TNI, Diserahkan Ke Satpol PP dan Bea Cukai Ular King Kobra Sepanjang 3 Meter Masuk Pekarangan Rumah Eks Bupati Nunukan, Ditangkap Petugas Damkar Setelah Dua Jam Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan Perkuat Literasi Dasar Anak di Wilayah Pedalaman dan Terpencil, Pemkab Nunukan Gandeng INOVASI Untuk Pelatihan Fasilitator Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan, Meraih Penilaian Kinerja OPD Terbaik Tahun 2025 Buka Rakordal Triwulan III, Irwan Sabri Meminta Percepatan Program Pembangunan dan Evaluasi Kinerja OPD

Hukrim

Sebanyak 948 Botol dan Kaleng Miras Dikirim Ke THM di Pedalaman Nunukan, Diamankan TNI, Diserahkan Ke Satpol PP dan Bea Cukai

badge-check


					Jumpa pers penyerahan 948 botol dan kaleng Miras oleh Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 8/NSW kepada Satpol PP dan Bea Cukai. Miras akan dibawa ke THM di wilayah Sebuku. Perbesar

Jumpa pers penyerahan 948 botol dan kaleng Miras oleh Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonkav 8/NSW kepada Satpol PP dan Bea Cukai. Miras akan dibawa ke THM di wilayah Sebuku.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Kavaleri (Yonkav) 8/Narasinga Wiratama (NSW/ 2 Kostrad, mengamankan 948 botol dan kaleng Minuman Keras berbagai jenis.

Miras dengan kadar etil alcohol 5 persen tersebut, dimuat oleh dua mobil travel, dan diduga dikirim untuk salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di pedalaman Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

‘’Mobil travel yang mengangkut Miras tersebut, melintas di depan Pos Pamtas di Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi. Kita berhentikan, dan kita amankan karena tak dilengkapi izin yang semestinya,’’ ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 8/NSW, Letkol Kav. Dian Kriswijaya, dalam jumpa pers, Selasa (27/10/2026).

Adapun Miras yang diamankan adalah, 72 botol merk Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, 36 botol Bir Singaraja. Merk minuman tersebut, merupakan merk lokal.

Selain itu, terdapat pula 240 kaleng Bir merk Anchor yang berasal dari Malaysia.

‘’Miras miras tersebut, akan dikirim ke sebuah THM di Kecamatan Sebuku. Pemilik THM atas nama Ros, warga Jalan Lapangan, Desa Apas, Kecamatan Sebuku, adalah orang yang memesan sekaligus pemilik dari miras miras yang kita amankan,’’ lanjutnya.

Miras lokal, diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sementara Miras impor bermerk Anchor, diserahkan ke Bea Cukai.

Penyerahan, dilakukan di Makotis Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, di Jalan Fatahilah, Nunukan.

Dian menegaskan, penyerahan tangkapan Miras kepada Satpol PP dan Bea Cukai, merupakan bentuk sinergytas dan kekompakan antar instansi di perbatasan negara dalam mengamankan segala tindak illegal.

‘’Kolaborasi antara TNI, Polri, dan instansi lain di perbatasan, harus terus diperkuat demi memastikan pengawasan wilayah darat dan laut berjalan ketat untuk mencegah penyelundupan, pelanggaran batas, hingga ancaman keamanan,’’ tegasnya.

Mekanisme penindakan

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Romy, mengatakan, bir merk Anchor asal Malaysia, dipastikan melanggar UU Kepabeanan karena masuk secara illegal.

‘’Cara masuknya melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102. Sedangkan minumannya, itu masuk barang kena cukai,’’ kata dia.

‘’Barang bukti akan segera kita amankan di Tempat Penimbunan Pabean, sementara sanksi bagi pemilik, lebih ke denda administratif,’’ imbuhnya.

Senada dengan penjelasan Romy, Kabid Trantibum, Satpol PP Nunukan, Edy menjelaskan, pada prinsipnya, penjualan dan peredaran Miras tersebut, dilakukan tanpa izin, sehingga melanggar Perda Nunukan Nomor 32 Tahun 2003.

Kendati demikian, ada sebuah proses yang belum bisa dilakukan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

UU dimaksud, mengubah total cara sanksi kurungan yang diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Miras.

‘’Kalau aturan yang melekat dalam Perda biasanya kurungan 3 bulan dan denda sebanyak banyaknya Rp 50 juta. Sanksi kurungan dalam Perda lama, dikonversi otomatis menjadi pidana denda,’’ jelasnya.

Edy belum bisa menjelaskan berapa nominal denda yang bakal diberlakukan bagi Ros, selaku pemilik Miras.

Satpol PP Nunukan akan segera berkoordinasi dengan Korwas PPNS (Koordinator Wilayah Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jika nantinya tak bisa ditindak dengan Perda, Satpol PP akan menjalin synergy dengan instansi pengampu lain.

Entah itu Dinas Perdagangan dengan Permendag tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, ataupun bersama Polisi dengan ancaman pidananya.

‘’Jadi sejak terbit UU 1 Tahun 2026, berdasarkan justisio, Perda tidak lagi mengenal atau dapat mengancam pelaku pelanggaran dengan sanksi pidana kurungan,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim