Menu ✖

Mode Gelap
Ular King Kobra Sepanjang 3 Meter Masuk Pekarangan Rumah Eks Bupati Nunukan, Ditangkap Petugas Damkar Setelah Dua Jam Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan Operasi Patuh Kayan 2026, Polres Nunukan Kedepankan Penindakan Preemtif dan Preventif Kisah Perjuangan Nurazima, Mahasiswi Poltek Nunukan yang Ingin Mengubah Nasib : Keterbatasan Keluarga Bukan Akhir Cita Cita Hadiri Paripurna HUT 14 Tahun Kaltara, Muhammad Amin : Kesederhanaan dan Empati di Tengah Kabut Asap yang Melanda Hadiri Pelantikan IWSS Nunukan Periode 2026 – 2031, Irwan Sabri Berpesan Untuk Terus Menjaga Keharmonisan dan Kerukunan Etnis

Hukrim

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 CPMI Ilegal ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan

badge-check


					Dua pelaku penyelundup CTKI ilegal dihadirkan dalam jumpa pers di BP3MI Nunukan, Selasa (27/10/2026). Perbesar

Dua pelaku penyelundup CTKI ilegal dihadirkan dalam jumpa pers di BP3MI Nunukan, Selasa (27/10/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan dan Direskrimum Polda Kaltara, menggagalkan upaya penyelundupan 30 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia, Senin (26/10/2026) malam.

Adapun rinciannya adalah, sebanyak 18 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 12 lain dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya masih anak anak.

Polisi juga mengamankan dua laki laki paruh baya. Masing masing R dan D, keduanya berdomisili di Jalan Patimura, Selisun, Nunukan Selatan.

‘’Kedua pelaku ini menampung, menguruskan administrasi untuk pembuatan KTP hingga paspor, serta merencanakan keberangkatan para CPMI secara illegal,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, melalui jumpa pers, Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengangkutan dan dugaan penyelundupan CPMI ke Malaysia secara illegal.

Petugas melakukan pengintaian di Pelabuhan Tunon Taka, mengawasi para penumpang yang baru turun dari kapal laut, sampai membuntuti angkot yang memuat para CPMI menuju tempat penampungan sementara yang merupakan rumah/kediaman para pelaku.

Modus yang digunakan para pelaku juga nyaris sama. Melakukan perekrutan pekerja dan masing masing CPMI dimintai uang untuk pengurusan administrasi hingga pengantaran mereka ke Malaysia.

‘’Tersangka R meminta pembayaran Rp 5 juta, sementara D meminta Rp 7 juta untuk masing masing CPMI. Para CPMI dijanjikan berangkat dan bekerja di perkebunan Malaysia,’’ imbuh Wisnu.

Kasus ini, kata Wisnu, memiliki rangkaian jelas yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku mendatangkan orang, menampung mereka sebelum dikirim ke Malaysia.

Semua dilakukan secara unprosedural, dan tanpa izin usaha, layaknya Perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Selain itu, para pelaku mengambil untung dengan meminta uang sebagai imbalan, melakukan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur jalur tikus.

‘’Para pelaku disangkakan Pasal 81, juncto pasal 69 subsider pasal 83 juncto pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ kata Wisnu.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses hukum pidana, sementara 30 CPMI, diserahkan ke BP3MI untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Para CPMI yang diamankan polisi dalam operasi pencegahan TPPO. Senin (26/10/2026) malam.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Kombes Pol. Andi Muhammad Ihsan, mengatakan, para CPMI tersebut akan menjadi tanggungan BP3MI Nunukan selama 5 hari, sesuai SOP.

‘’Untuk selanjutnya, kita persilahkan para CPMI memilih, akan lanjut kerja, pulang kampung atau bekerja di sejumlah perusahaan di Nunukan,’’ kata Ihsan.

Bagi yang mau pulang kampung, maka pembiayaan dilakukan mandiri, karena status Calon PMI, berbeda dengan PMI yang biaya pemulangan mereka ditanggung oleh negara.

Para CPMI yang memilih bekerja di Malaysia, akan diuruskan dokumen yang benar, mendapatkan pelatihan dan ditempatkan sesuai prosedur dengan jaminan keamanan dari negara.

Sedangkan untuk yang memilih bekerja di Nunukan, penjamin mereka akan didata. Sehingga ketika terjadi potensi pemindahan atau pengiriman illegal, penjamin akan bertanggung jawab penuh secara hukum.

‘’Kita BP3MI ada permintaan kepada teman teman polisi agar paspor mereka tak usah ikut ditahan. Jadi proses tindak lanjut bagi mereka tidak terkendala. Kalau paspor ditahan, proses pemulangan atau mengirim mereka kerja harus menunggu kasusnya inkracht. Itu akan memakan waktu tak sebentar,’’ kata Ihsan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim