NUNUKAN, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir, suasana di Nunukan, Kalimantan Utara, memanas dengan munculnya unggahan medsos dari fake account yang berisi ujaran kebencian dan mendiskreditkan warga Dayak.
Hanya dalam hitungan menit, unggahan di facebook tersebut, langsung memicu amarah warga Dayak. Mereka tak terima dengan bahasa ungkapan tak senonoh yang dianggap melukai harga diri warga Dayak.
Komentar di medsos akhirnya riuh dengan sarkasme dan berpotensi menodai kerukunan dan keragaman yang selama ini terjaga di perbatasan RI – Malaysia ini.
Warga Dayak dari pedalaman, berduyun duyun datang ke daerah Kota Kabupaten Nunukan, untuk memastikan permasalahan tersebut diusut tuntas.
Dengan mengenakan pakaian merah, mereka berkumpul di alun alun Nunukan, melakukan ritual adat sembari menegaskan, bahwa warga Dayak lahir beradat, hidup beradat, mati juga beradat.
Mereka meneriakkan bahwa negara punya UU Nomor 40 Tahun 2008 yang melarang tindakan pembatasan, pengucilan, atau pembedaan berdasarkan ras dan etnis yang berakibat pada pengurangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penerapan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
‘’Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar hukum. Lalu kenapa kalian yang mohon maaf, harus kami sebut ‘pendatang’, tega menyakiti kami dengan kalimat tak pantas dan melukai harga diri seluruh warga Dayak,’’ ujar Ketua DPW Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kaltara, Muryono, dalam orasinya, 6/8/2026).
Muryono juga menegaskan, NKRI juga mengakui hukum adat, yang merupakan regulasi hukum tertua di negara ini.
Dengan demikian, pelaku ujaran kebencian yang berujung SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan), hendaknya diberlakukan sanksi ganda, berupa hukum positif sekaligus sanksi adat.
Kehadiran para tokoh adat, pemuka adat dan para ulu balang, juga demi memastikan agar aparat keamanan menyikapi kasus ini secara serius dan profesional.
‘’Kalau memang akun medsos dihack atau diretas, jelaskan ke kami. Kalau seandainya dikatakan servernya bukan di Indonesia, beri kami penjelasan yang kami mengerti. Intinya kami serahkan ini ke polisi. Jangan sampai alasan yang saya katakan, dijadikan alasan berhentinya kasus ini,’’ tegasnya.
Ada sejumlah pernyataan sikap yang dibacakan Muryono. Diantaranya, bahwa masyarakat Dayak mengecam keras segala bentuk ujaran kebencian, provokasi, ancaman yang bermuara pada SARA.
Menyerukan agar masyarakat Dayak tetap tenang, tak terprovokasi dengan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Menyerahkan penyelesaikan kasusnya ke Polisi agar diusut tuntas, khususnya oleh bagian cyber, dengan penyelidikan dan penyidikan yang objektif dan transparan.
‘’Jangan ada oknum yang berlindung di balik akun anonim. Dan bagi masyarakat, jangan mengunggah dan menyebarkan kembali status medsos tersebut secara berlebihan yang akan memperkeruh suasana,’’ kata dia.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni mengapresiasi sikap warga Dayak yang mempercayakan kasus tersebut kepada polisi. Ia meminta warga Dayak percaya terhadap kinerja polisi.
‘’Kebetulan saya asli Kalimantan. Saya lahir di Tarakan. Saya sebagai Kapolres Nunukan yang baru, mengajak mari kita sama sama menjaga keamanan tempat kita mencari makan, tempat kita hidup saat ini dan mungkin nanti menjadi tempat kita dikuburkan,’’ ujarnya.
Ruslaeni menambahkan, dinamika media social memang beragam dan seringkali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab mengganggu ketertiban dan keamanan serta kenyamanan yang telah terjaga.
‘’Kami akan galakkan patroli cyber, menelusuri siapa dibalik semua yang terjadi hari ini. Sekali lagi, saya lahir di Bumi Kalimantan, percayakan ke kami untuk menangani dan mencari siapa dalang dibalik semua ini,’’ pintanya.
Senada dengan pesan Kapolres Nunukan, Bupati Nunukan, Irwan Sabri juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan untuk terus menjaga persatuan, saling menghormati antar suku, dan memelihara suasana yang aman, damai, serta kondusif.
‘’Berikan kepercayaan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan, penelusuran, dan penanganan terhadap akun tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Irwan.











