Menu

Mode Gelap
Hendak Diselundupkan ke Malaysia, Rotan Seberat 99,5 Ton Asal Kalsel Diamankan Petugas Bea Cukai di Perairan Sipadan Hujan Semalam di Nunukan Rendam 345 Unit Rumah dan Merusak 60 Hektar Sawah Warga, BPBD Sarankan Status Siaga Darurat Bencana Konflik Wabup dan Anggota DPRD Nunukan, Undangan Terbuka di Medsos Menghasilkan Islah ODGJ di Nunukan Melompat ke Sungai, Menangis Tengah Malam, Diselamatkan Petugas Damkar Hujan Lebat Semalam Suntuk di Nunukan, Sejumlah Fasum Rusak, Hewan Ternak Hanyut Cerita Dullah, ODGJ Nunukan yang Meresahkan dan Bebas Berkeliaran, Berkali Kali Dikeluhkan Warga dan Diangkut Satpol PP

Hukrim

Hendak Diselundupkan ke Malaysia, Rotan Seberat 99,5 Ton Asal Kalsel Diamankan Petugas Bea Cukai di Perairan Sipadan

badge-check


					Bea Cukai memamerkan rotan memtah seberat 99,5 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4,2 juta yang akan diekspor ilegal ke Malaysia. Penyidik menetapkan nakhoda dan juru mudi sebagai tersangka. Perbesar

Bea Cukai memamerkan rotan memtah seberat 99,5 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4,2 juta yang akan diekspor ilegal ke Malaysia. Penyidik menetapkan nakhoda dan juru mudi sebagai tersangka.

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 99,5 ton rotan mentah yang dimuat kapal kayu KLM Brothers, diamankan Petugas Bea Cukai di Perairan Selatan Pulau Sipadan, di batas perairan Indonesia – Malaysia.

4 kontainer gulungan rotan asal Batu Licin, Kalimantan Selatan tersebut, dipamerkan oleh Bea Cukai dalam pers rilis di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, yang dihadiri APH, Petugas Kejaksaan dan Pengadilan, Selasa (4/8/2026) sore.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bagus Nugroho Tamtomo Putro menuturkan, komodity rotan yang diekspor secara illegal tersebut, memiliki nilai sekitar Rp 4,2 miliar.

‘’Hasil pemeriksaan dan keterangan awak kapal, seluruh muatan rotan dibawa secara illegal ke Tawau, Malaysia,’’ ujarnya dalam jumpa pers tersebut.

Sejauh ini, terdapat dua orang tersangka, masing masing, JE yang merupakan nakhoda kapal, dan AN selaku juru mudi. Keduanya merupakan warga Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 102A huruf a dan/atau huruf e undang undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus menegaskan, penggagalan ekspor illegal ini, merupakan kontribusi penegakan hukum sekaligus langkah strategis bagi kerajinan rotan lokal, khususnya untuk wilayah Kalimantan.

Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari masuknya informasi inteligen Bea Cukai yang melaporkan adanya pengangkutan rotan jumlah besar dengan tujuan Malaysia.

Info tersebut, ditindaklanjuti dengan koordinasi dan sinergy pencegahan dan penegakan hukum bersama APH di perbatasan negara.

‘’Aksi penyelundupan rotan ini terjadi saat Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea baru saja berakhir. Artinya, bukan Cuma aparat yang punya info inteligen,’’ jelasnya.

‘’Pengejaran dilakukan secepat mungkin, sampai akhirnya, KLM Brothers berhasil dihentikan sebelum mencapai batas perairan negara Malaysia,’’ imbuhnya.

Bagus menegaskan, penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan rotan dalam negeri.

Terjaminnya bahan baku rotan akan mendorong pertumbuhan industry mebel dan kerajinan rotan di berbagai daerah.

Di sisi lain, keberhasilan penindakan ini juga sekaligus mendukung agenda hilirisasi nasional yang mendorong pemanfaatan komoditas Indonesia melalui proses pengolahan di dalam negeri.

Dengan demikian nilai ekonominya bisa dioptimalkan untuk kepentingan nasional, baik melalui perluasan kesempatan kerja, peningkatan investasi, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‘’Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kaltara yang masih menjadi jalur rawan penelundupan,’’ kata dia.

Apresiasi Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan

Keberhasilan petugas pabean dalam menggagalkan ekspor illegal rotan, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, maupun Bupati Nunukan, Irwan Sabri.

Melalui Asisten 2 Setprov Kaltara, Syafi’i, Gubernur menyatakan, penindakan ini adalah bukti negara hadir dalam penegakan hukum dan melindungi masyarakatnya.

‘’Kita apresiasi penggagalan ini. Selain sebuah bentuk menjaga kedaulatan bangsa, ekspor illegal merugikan negara dari penerimaan dan nilai tambah yang seharusnya dinikmati masyarakat,’’ ujarnya.

Syafi’i berpesan agar masyarakat tak tergiur untung yang sedikit namun nekat mengorbankan diri melawan hukum bahkan membahayakan kedaulatan ekonomi negara.

‘’Ke depan, kita harus terus memperkuat synergy dengan semua unsur. Karena Kaltara yang merupakan perbatasan negara berada di posisi strategis dengan potensi pelanggaran hukum lintas negara,’’ tegasnya.

Bupati Nunukan, Irwan Sabri juga mengapresiasi penggagalan ekspor illegal rotan mentah ke Malaysia, dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Pada dasarnya, rotan memiliki nilai ekonomi jauh lebih tinggi dan lebih menguntungkan saat menjadi kerajinan dan produk mebel.

Lebih jauh, kekayaan alam dan hasil hutan lain, merupakan titipan bagi anak cucu. Sehingga menjadi kewajiban bagi kita, menjaga, mengelola, dan memastikan hasilnya akan kembali ke rakyat dan mensejahterakan mereka.

‘’Saya berharap keberhasilan ini menjadi semangat menjaga perbatasan. Jangan sampai perbatasan dikenal sebagai jalur mudah bagi penyelundupan,’’ kata Irwan.

‘’Sebaliknya, perbatasan negara harus menjadi benteng kokoh bagi segala bentuk tindak illegal. Pengawasan tak mungkin dibebankan kepada satu instansi saja. Semua harus sama sama menjaga daerah yang kita cintai,’’ imbuhnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim