NUNUKAN, infoSTI – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menempatkan 4 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di empat Desa yang ada di perbatasan RI – Malaysia.
Masing masing, di Nunukan Timur, Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, dan Desa Long Midang di dataran tinggi Krayan.
Semua daerah tersebut, memiliki akses mudah dalam pengiriman atau penyelundupan orang maupun barang, karena geografis yang langsung berbatasan dengan Malaysia.
‘’Empat Desa yang kita tempatkan PIMPASA kami, memiliki karakteristik rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia/Migran (TPPM),’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, Senin (21/9/2026).
Para PIMPASA akan menjadi ujung tombak Imigrasi dalam pencegahan keluar masuk orang asing maupun tindak pidana illegal di wilayah perbatasan negara.
Mereka akan menjalin synergy dengan para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda setempat, serta menjalin kemitraan dengan unsur APH di tapal batas.
‘’Dengan demikian, ketika ada indikasi pidana yang menjurus pada pengiriman CPMI illegal, penyelundupan barang terlarang, bisa dicegah sedini mungkin,’’ kata Adrian lagi.
Layaknya Babinsa di TNI atau Bhabinkamtibmas di Polisi, PIMPASA memiliki tugas yang sama dalam pengendalian dan antisipasi pelanggaran hukum, khususnya perkara keimigrasian.
‘’Dengan PIMPASA, ibaratnya ada pelapis dan memperkuat pengawasan perbatasan negara dari tindak pidana penyelundupan orang maupun pelanggaran batas negara lain,’’ tegasnya.
Terpisah, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, memberikan apresiasi tinggi terhadap program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Ia menilai ini adalah sebuah program inovatif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Terlebih, program ini menempatkan petugas imigrasi langsung sebagai penghubung di tingkat desa/kelurahan dalam wadah Desa Binaan Imigrasi.
‘’Kami Pemda Nunukan berharap PIMPASA mampu memberikan pemahaman mengenai prosedur pembuatan paspor yang benar dan bahaya nekat masuk illegal sebagai PMI unprosedural,’’ ujarnya memberi tanggapan.
Ia juga berpesan agar para PIMPASA, menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
‘’Kalau tugasnya mirip Babinsa atau Bhabinkamtibmas, harapan saya, PIMPASA bisa sekaligus mengedukasi masyarakat perbatasan agar tidak perlu jauh-jauh ke kota hanya untuk berkonsultasi mengenai masalah paspor atau keimigrasian,’’ imbuhnya.










