NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, akhirnya mengeluarkan SK pemecatan bagi oknum Satpol PP Nunukan, HA yang sudah dua kali terlibat kasus narkoba.
Pemecatan tersebut, ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nunukan, Nomor 603 Tahun 2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada PNS di lingkungan Pemkab Nunukan atas nama HA.
‘’Kita sudah lakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap HA,’’ ujar Irwan Sabri, Selasa (22/9/2026).
Pemecatan yang dilakukan, merupakan rekomendasi BKN. HA dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia menegaskan, PNS seharusnya memberikan tauladan dan menunjukkan kinerja yang patut dijadikan panutan. Perbuatan HA yang sudah dua kali terjerat narkoba, menjadi sebuah pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas.
Di perbatasan RI – Malaysia, seluruh unsur berjibaku dan bahu membahu perang terhadap narkoba.
‘’Sementara apa yang dilakukan HA, justru menciderai semangat pemberantasan narkoba. Tak hanya sekali, dan itu sangat mencoreng wajah birokrasi Nunukan,’’ imbuh Irwan.
Irwan berharap, kasus HA dijadikan ibrah dan peringatan bagi semua ASN di lingkungan Pemkab Nunukan. Sampai hari ini, tidak ada kata toleransi terhadap narkoba.
‘’Sebagai aparatur penegak Perda, saya yakin HA faham sekali konsekuensinya,’’ tegas Irwan Sabri.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengakui, proses pemecatan HA, melalui proses yang lumayan lama karena memberhentikan PNS bukan hal mudah.
Ia menjelaskan, jika PNS melakukan pelanggaran disiplin, maka proses penegakan disiplin itu dilakukan secara berjenjang disesuaikan dengan pelanggarannya.
‘’Pimpinan wajib memberikan pembinaan. Setelah itu, jika tetap tidak bisa dibina, dalam arti tetap melakukan pelanggaran, maka penjatuhan hukdis dilakukan,’’ kata dia.
Jika pelanggarannya masuk kategori pelanggaran berat, pimpinan bersurat ke BKPSDM untuk dilakukan proses penegakan disiplin yang lebih berat.
Selanjutnya, dilakukan penegakan disiplin melalui sidang disiplin melibatkan Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Daerah.
Pada proses sidang disiplin ini, atasan atau Pimpinan Perangkat Daerah dihadirkan untuk didengarkan keterangannya terkait proses hukdis yang sudah dilakukan.
‘’Jadi tidak mudah proses itu, harus dilakukan secara hati hari sesuai dengan regulasi PP 94 Tahun 2021 dan regulasi yang terkait lain. Hal ini juga terjadi pada kasus saudara HA. Setelah semua proses itu dilakukan, maka disampaikan ke BKN. Setelah mendapatkan rekomendasi BKN, hasilnya ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,’’ urai Kahar.
Ia menegaskan, penyalahgunaan narkoba adalah salah satu pelanggaran disiplin berat karena dampaknya terkait citra PNS di mata publik.
‘’Agar setiap ASN selalu menjaga sumpah janji PNS, Panca Prasetya Korpri dengan selalu menjaga sikap, perilaku, etika di tengah masyarakat dengan cara diantaranya tidak menyalahgunakan narkoba, apapun bentuknya,’’ kata Kahar.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satpol PP Nunukan berinisial HA, direhabilitasi akibat memakai narkoba jenis sabu-sabu.
HA diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, pada sebuah operasi penggerebekan narkoba di akhir November 2025.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengatakan, meski tidak ditemukan barang bukti narkoba atau alat pakai/bong, hasil tes urine HA, terbukti positif metamfetamin.
“Tidak ada BB, tidak ada bong, hasil urine saja positif,” ujar Anton dihubungi Senin (19/1/2026).
Dengan alasan tersebut, HA kemudian direkomendasikan untuk direhabilitasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, membenarkan bahwa oknum Satpol PP Nunukan, HA sedang menjalani rehabilitasi narkoba di Balai Rehabilitasi Narkoba, Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Oknum tersebut telah direhabilitasi sejak tanggal 9 Januari 2026 lalu.
“Benar ASN bernama HA sedang menjalani rehabilitasi dengan tingkat keparahan sedang (3 bulan) sejak tanggal 9 Januari 2026,” katanya melalui pesan tertulis.
Kahar menerangkan, mekanisme pembinaan disiplin ASN bernama HA, dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal HA, yaitu Satpol PP.
HA telah dijatuhi hukuman disipilin sedang berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25 persen selama enam bulan.
Selama mengikuti program rehabilitasi, status HA adalah cuti sakit.
Kaharuddin juga tidak membantah, rehabilitasi yang diikuti HA, bukan untuk pertama kalinya.
“Infonya seperti itu,” kata dia.











