NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triadi, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ia menjabarkan, Perda PDRD adalah peraturan daerah yang mengatur pungutan resmi oleh pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik. Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), Perda terbaru (umumnya No. 1 Tahun 2024 di berbagai daerah) menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak.
‘’Perda PDRD sangat krusial sebagai landasan hukum utama untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah. Perda ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, membiayai pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat berlebihan,’’ ujarnya kepada wartawan, Rabu (135/2026).
Banyak manfaat dari pajak yang dibayarkan masyarakat, yang semuanya kembali untuk kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Pajak, menjadi pilar utama kemandirian fiscal daerah, karena pajak dan retribusi mendominasi lebih dari 80% PAD, yang memungkinkan daerah tidak sepenuhnya bergantung pada dana pusat.
Atas dasar itu, batasan dan aturan perlu diikat dan dikuatkan melalui Perda PDRD yang menjadi syarat mutlak agar pungutan daerah memiliki kekuatan hukum, mencegah pungutan liar, dan sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
‘’Dan kita semua tahu, output pajak yang kita bayar, digunakan langsung untuk mendanai pelayanan publik, infrastruktur, dan pembangunan daerah yang dirasakan langsung oleh masyarakat,’’ lanjutnya.
Ia menegaskan, Perda PDRD, dirancang untuk memastikan pungutan daerah tidak berbenturan dengan pajak pusat agar tidak terjadi duplikasi yang merusak iklim usaha.
‘’Dengan demikian, Perda PDRD bukan hanya soal regulasi, melainkan instrumen strategis masa depan fiskal daerah,’’ tegasnya.
Politisi Hanura ini kembali menegaskan, pajak dan retribusi daerah adalah tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga aturan yang digunakan harus responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik.
Lebih jauh, DPRD Nunukan juga mendorong Pemerintah Daerah menerapkan layanan digital agar pengelolaan semakin transparan dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, penguatan kepastian hukum dalam tata kelola pajak disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat fiskal daerah ke depan.
“Regulasi yang tepat bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan stabilitas keuangan daerah,” kata dia.











