Menu

Mode Gelap
Tim Damkar Nunukan Evakuasi Seekor Sapi yang Terperosok Masuk Septik Tank DPRD Nunukan Pertanyakan Pencoretan Anggaran Sister School : Nunukan Butuh Perbaikan SDM Ramai di Medos Ketua DPRD Nunukan Dikepung dan Dimarahi Pedagang Pasar Tradisional Jamaker, Ini yang Terjadi Kebakaran Toko Sembako di Nunukan Sebabkan Ledakan di Tiang Travo Listrik, PLN Padamkan Saluran Listrik Alun Alun Nobar Piala Dunia Harus Tempuh Jarak 5 Km, Puluhan KK di Pulau Sebatik Minta PLN Segera Salurkan Listrik, Berani Bayar Dua Kali Lipat Anak Bangun Minta Ditemani Kencing, Rumah Penjual Lontong di Nunukan Terhindar dari Kebakaran

Advertorial

Sempat Masuk Daftar Daerah yang Disanksi Penundaan DAU, Ini Penjelasan Pemkab Nunukan

badge-check


					kabag Keuangan Pemkab Nunukan, Hamid Geroda. Perbesar

kabag Keuangan Pemkab Nunukan, Hamid Geroda.

NUNUKAN, infoSTI – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sempat masuk dalam daerah yang berpotensi terkena sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan.

Isu ini sempat menjadi polemik dan dipertanyakan warga Nunukan, karena imbas penundaan DAU tentu berdampak sistemik, mulai terhambatnya belanja daerah, pembayaran gaji pegawai/ASN, serta tertundanya proyek pembangunan fisik dan pelayanan publik.

Lebih luas, sanksi tersebut juga memicu defisit anggaran, memaksa realokasi APBD, dan menurunkan kualitas pelayanan dasar. Sebuah dampak yang memiliki pengaruh tak ringan, saat kondisi ekonomi lesu dan pergolakan global yang tak kunjung usai.

Kabag Keuangan Pemkab Nunukan, Hamid Geroda mengklarifikasi, daftar tersebut sudah dicabut Kemenkeu pada pertengahan April 2026 lalu.

‘’Memang Nunukan sempat masuk daftar daerah yang berpotensi disanksi penundaan DAU. Tapi itu sudah kita klarifikasi dengan data, dan akhirnya Kemenkeu melalui PIC mereka, mengeluarkan Nunukan dari daftar tersebut,’’ ujarnya, ditemui Senin (4/5/2026).

Hamid menuturkan, masuknya Kabupaten Nunukan dalam daftar daerah yang berpotensi terkena sanksi penundaan DAU, lantaran ada salah satu kebijakan mandatory di bidang pendidikan dianggap kurang dari 20 persen.

Untuk diketahui, mandatory spending pendidikan, kata Hamid, adalah kewajiban konstitusional, dan setiap daerah wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBN/APBD untuk sektor pendidikan guna meningkatkan kualitas dan akses.

‘’Sementara kemarin, Kabupaten Nunukan kurang nol koma sekian persen. Mereka melihat hitungan itu dari aplikasi. Kita jawab 13 April 2026 dengan data hitungan manual. Kita katakan, dana pendidikan tak hanya dari Disdik, tapi ada untuk fungsi pendidikan yang kita anggarkan untuk beasiswa melalui Kesra,’’ jelasnya.

‘’Setelah mereka hitung ulang, ternyata mandatory pendidikan kita diatas 20 persen. Setelah itu DAU ditransfer ke kita pada 30 April 2026,’’ lanjutnya.

Hamid menambahkan, alokasi DAU Kabupaten Nunukan tahun 2026, juga naik dibanding 2025.

Tahun 2025, alokasi DAU Nunukan sekitar Rp 541 miliar, sedangkan Tahun 2026, transfer DAU perbulan sekitar Rp 68 miliar, atau Rp 816 miliar.

‘’DAU kita naik, tapi DBH turun, tapi itu terjadi di hampir semua daerah di Indonesia, dipicu oleh evaluasi lambatnya penyerapan anggaran, keseimbangan fiskal nasional, dan faktor lain yang dihitung pemerintah pusat,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial