Menu

Mode Gelap
Apresiasi Perekrutan Pemuda Dayak Sebagai TNI, DPRD Nunukan Berharap Kodim 0911 Programkan TNI Mengajar Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak HUT TNI AL 81, LANAL Nunukan Perkuat Sinergy Bersama Masyarakat Pesisir Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK

Hukrim

Berniat Ikut Lari Santai di Pulau Sebatik, 12 WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan

badge-check


					Pelayanan di Kantor Imigrasi Nunukan. Perbesar

Pelayanan di Kantor Imigrasi Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 12 Warga Negara Malaysia, di Pulau Sebatik, karena masuk Indonesia secara illegal, Sabtu (25/4/2026) malam.

WNA yang terdiri dari 5 perempuan dan 7 lelaki dewasa tersebut, diketahui hendak mendaftar untuk menjadi peserta lari santai/Fun Run, yang digelar Minggu (26/4/2026).

‘’Mereka masuk Indonesia tanpa melewati TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). Jadi sepuluh orang kita amankan di Hotel City pada Sabtu malam. Sementara dua lainnya kita amankan di venue, saat mereka siap ikut lari santai,’’ ujar Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy saat dikonfirmasi Senin (27/4/2026).

Ia menuturkan, 12 WNA tersebut, merupakan satu komunitas yang hobi mengikuti kegiatan sejenis lari santai.

Awalnya, mereka melihat ada promosi kegiatan fun run di Pulau Sebatik melalui Medsos, sehingga berkumpul dan sepakat untuk mendaftar sebagai peserta.

‘’Sayangnya mereka melintas secara illegal. Padahal sebagian dari mereka, sekitar lima orang, memiliki paspor,’’ tutur Fredy.

Dari pengakuan para WNA, mereka melintas illegal karena menghemat waktu dan tenaga untuk mempersiapkan diri mengikuti fun run di perbatasan RI – Malaysia tersebut.

Fredy menjelaskan, jika melalui jalur resmi, rute yang ditempuh akan lebih jauh dan memutar.

Sementara mereka butuh istirahat dan menyiapkan energy untuk kegiatan yang ingin mereka ikuti.

‘’Jalur legalnya memang dari Tawau, Malaysia ke Nunukan. Lanjut lagi menyeberang dengan speed boat ke Sebatik. Tapi apapun alasannya, mereka masuk Indonesia secara illegal, sehingga kami lakukan detensi untuk penyelidikan lebih jauh,’’ imbuhnya.

Pada dasarnya, kasus WN Malaysia masuk Kabupaten Nunukan, entah itu Pulau Sebatik maupun dataran tinggi Krayan, merupakan hal biasa dan sudah terjadi sejak dahulu kala.

Kendati demikian, butuh adanya edukasi bahwa apapun alasannya, masuk negara lain memiliki prosedur khusus dan konsekuensi hukum.

‘’Hal ini yang perlu difahami oleh masyarakat. Kita juga menemukan 12 WN Malaysia kemarin ketika melakukan sosialisasi pelaporan orang asing untuk sejumlah penginapan dan hotel di Sebatik,’’ katanya lagi.

Menimbang kebiasaan dan tradisi kunjungan antar warga perbatasan, imbuh Fredy, Imigrasi Nunukan masih memberikan dispensasi dalam konteks mendukung wisata lokal.

Saat ini, 12 WN Malaysia tersebut, ditempatkan sebagai deteni di ruang tahanan Imigrasi Nunukan.

‘’Petugas memisahkan deteni perempuan dan laki laki, agar tidak terjadi masalah yang tak diinginkan,’’ lanjut Fredy.

‘’Untuk penindakan, bagi yang punya paspor segera kita deportasi. Yang tidak ada paspor, kita kirim data mereka untuk verifikasi sebelum tindakan deportasi juga,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim