Menu

Mode Gelap
Pura Pura Jadi Pembeli dan Minta Air Panas, Laki Laki 52 Tahun Curi Hp Anak Pemilik Warung Makan Harga Rumput Laut di Nunukan Naik Menjadi Rp 17.000 Per Kg, Kadar Kekeringan dan Limbah Botol Bekas Jadi Catatan Marak Pencurian Kabel Listrik di Nunukan, Rumah Warga Hingga Penampungan Sementara Bagi eks TKI Jadi Sasaran Berkas Dugaan Korupsi Koperasi PNS di Nunukan Tak Kunjung P19, Dua Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan Lantik Tiga Pejabat, Bupati Nunukan Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN Sekelompok Mahasiswa Nunukan Gelar Aksi Damai di Kejari Nunukan, Tuntut Transparansi Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Hukrim

Pura Pura Jadi Pembeli dan Minta Air Panas, Laki Laki 52 Tahun Curi Hp Anak Pemilik Warung Makan

badge-check


					Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari AF (52), pencuri Hp anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan Bhayangkara Nunukan. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari AF (52), pencuri Hp anak pemilik warung makan Jatim Indah di Jalan Bhayangkara Nunukan. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang laki laki paruh baya, diamankan polisi lantaran mencuri sebuah Hp milik anak pemilik warung makan Jatim Indah, di Jalan Bhayangkara RT 008, Nunukan Barat.

Dengan modus pura pura membeli, laki laki yang belakangan diketahui bernama AF (52) warga Jalan Sanusi, Nunukan Tengah tersebut, menggasak Hp Oppo A9, milik anak pemilik warung.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, pencurian tersebut, terjadi Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 06.45 wita.

‘’Pemilik warung, Ibu Siti Saniyem, pergi ke pasar untuk belanja. Dia nitip warung ke anaknya dan berpesan untuk hati hati. Ketika pulang dari pasar sekitar pukul 07.23 wita, anaknya mengatakan Hpnya hilang dicuri,’’ ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ibu Siti, kemudian melihat rekaman CCTV. Terlihat pelaku yang berpura pura menjadi pembeli, meminta air panas kepada si bocah.

Hp yang sebelumnya dipegang di bocah, diletakkan diatas meja, untuk pergi mengambilkan pesanan air panas.

Namun pelaku segera mengambil Hp tersebut, dan bergegas pergi menggunakan sepeda motor.

‘’Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,’’ kata Sunarwan lagi.

Ibu korban, menyalin rekaman tersebut dan melapor ke polisi. Penyelidikan dilakukan dengan profiling pelaku dan hunting.

Polisi mendapati sepeda motor yang identik dengan sepeda motor pelaku saat kabur, dikendarai seorang wanita.

‘’Petugas menghentikan laju sepeda motor tersebut. Pengendara mengaku sepeda motor tersebut adalah kendaraan sewa yang sebelumnya disewa AF,’’ tuturnya.

Polisi melanjutkan pengejaran, dan akhirnya berhasil mengunci lokasi target di Jalan Tanjung RT 11, Nunukan Barat.

Pelaku langsung diamankan dengan barang bukti Hp Oppo A9 curian.

‘’Pelaku mengaku sudah melakukan survey lokasi sasaran sebelum beraksi. Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ kata Sunarwan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Hp Oppo A9 warna hitam, 1 unit sepeda motor Beat Street dengan Nomor Polisi KU 3764 NC warna hitam, kaos hijau, celana panjang coklat, helm putih dan sepasang sandal warna coklat, yang semua dikenakan pelaku dan terekam CCTV.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim