Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter

Hukrim

Intai Pengendara Motor Dari Arah Malaysia, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu Sabu

badge-check


					Barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 24,89 gram di Sebatik. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 24,89 gram di Sebatik. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan laki laki berinisial S (31) warga Jalan Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 wita.

Laki laki yang berprofesi sebagai seorang nelayan tersebut, diamankan lantaran menguasai narkotika jenis sabu sabu, seberat 24,89 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, S baru saja keluar dari wilayah Malaysia ketika sejumlah petugas melakukan pengintaian jalur rawan narkoba di Pulau Sebatik.

‘’Awalnya kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah sehingga Tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian,’’ ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Lama mengawasi jalur yang diduga menjadi akses target operasi, petugas akhirnya melihat seorang laki laki mengendarai motor, melintas dari arah Malaysia menuju Jalan Asnur Daeng Pasau RT 003, Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah.

Petugas kemudian menyetop laju kendaraan dan melakukan penggeledahan disaksikan sejumlah masyarakat.

‘’Kita dapati sebungkus narkoba yang disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan yang dikenakan pengendara motor tersebut,’’ kata Sunarwan.

Laki laki yang mengaku bernama S itupun mengaku membeli sabu sabu dari Malaysia dengan harga RM 1.600 atau sekitar Rp 6,7 juta, dari seorang Bandar bernama SR.

Sabu sabu tersebut akan diserahkan kepada laki laki bernama F dengan harga Rp 10 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, satu bungkus sabu sabu seberat 24,89 gram, plastik warna hitam, celana hitam, 1 unit motor Vario warna merah dan 1 unit Hp Realme warna hijau.

‘’Kita amankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim