Menu

Mode Gelap
Nobar ‘Pesta Babi’, Konflik yang Juga Terjadi di Nunukan, Sumber Pangan dan Penghidupan Warga Adat Diberangus Gerbong Mutasi Perwira Polres Nunukan Bergulir, AKP Eka Berlin Jabat Wakapolres Nunukan Pemekaran Dua Desa di Seimanggaris, Miliki Latar Belakang Sejarah Sebagai Jalur Infiltrasi Krusial Saat Konfrontrasi RI – Malaysia Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba Namun Masih Bertugas, Oknum Satpol PP Nunukan Mendapat Sorotan Tajam Warganet Merasa Dikucilkan Pemerintah, Tetua dan Tokoh Adat Sembakung Tuntut Pemda Nunukan Segera Kembalikan Pulau Sebaung Ramai Video Satpol PP Marahi Pedagang di Alun Alun Nunukan, DPRD Minta Relokasi Pedagang Dilakukan Persuasif dan Komunikatif

Hukrim

Intai Pengendara Motor Dari Arah Malaysia, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu Sabu

badge-check


					Barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 24,89 gram di Sebatik. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 24,89 gram di Sebatik. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan laki laki berinisial S (31) warga Jalan Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 01.00 wita.

Laki laki yang berprofesi sebagai seorang nelayan tersebut, diamankan lantaran menguasai narkotika jenis sabu sabu, seberat 24,89 gram.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, S baru saja keluar dari wilayah Malaysia ketika sejumlah petugas melakukan pengintaian jalur rawan narkoba di Pulau Sebatik.

‘’Awalnya kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah sehingga Tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian,’’ ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Lama mengawasi jalur yang diduga menjadi akses target operasi, petugas akhirnya melihat seorang laki laki mengendarai motor, melintas dari arah Malaysia menuju Jalan Asnur Daeng Pasau RT 003, Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah.

Petugas kemudian menyetop laju kendaraan dan melakukan penggeledahan disaksikan sejumlah masyarakat.

‘’Kita dapati sebungkus narkoba yang disembunyikan di lipatan ujung celana bagian kanan yang dikenakan pengendara motor tersebut,’’ kata Sunarwan.

Laki laki yang mengaku bernama S itupun mengaku membeli sabu sabu dari Malaysia dengan harga RM 1.600 atau sekitar Rp 6,7 juta, dari seorang Bandar bernama SR.

Sabu sabu tersebut akan diserahkan kepada laki laki bernama F dengan harga Rp 10 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, satu bungkus sabu sabu seberat 24,89 gram, plastik warna hitam, celana hitam, 1 unit motor Vario warna merah dan 1 unit Hp Realme warna hijau.

‘’Kita amankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim