NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, memecahkan kasus pencurian dan pemberatan, yang terjadi di rumah milik Amirudin (40), di Jalan Pasar Sentral Inhutani, RT 10, Nunukan Utara, pada Rabu (31/12/2025) dini hari, antara pukul 01.00 – 02.00 wita.
Peristiwa ini, melibatkan seorang residivis bernama NF (22) warga Pasar Baru, RT 004, Nunukan Timur.
Dan dua penadah, masing masing, SM (27) Warga Jalan Bunga Terkini RT 02, Desa Srinanti Kecamatan Seimanggaris.
Serta seorang IRT bernama NL (33) warga Jalan Sanusi, RT 06, Nunukan Barat.
Kronologis kasus
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, sebelum terjadi pencurian, Amiruddin yang merupakan pedagang pasar, sempat berpesan agar istrinya, Suhana (36), mengunci pintu rumah dari dalam, karena ia akan pergi ke pasar untuk menutup kiosnya.
Namun, pesan tersebut tidak sempat dilakukan istrinya, karena sang istri yang ketiduran.
‘’Jadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wita, pelaku yang melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan sunyi, masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban,’’ ujar Barasa, ditemui Senin (19/1/2026).
Aksi tersebut, berjalan mulus tanpa hambatan, sampai kemudian, Amiruddin pulang dari pasar dan menemukan tas milik istrinya di lorong dekat rumah.
Amiruddin yang curiga rumahnya dimasuki pencuri, bergegas pulang dan membangunkan istrinya menanyakan kejadian tersebut.
‘’Benar saja, tas yang ditemukan korban di lorong dekat rumah, adalah milik istrinya,’’ tutur Barasa.
Dalam tas yang dicuri, terdapat uang tunai sejumlah Rp 4 juta, 1 unit Hp Vivo Y93 warna biru. Dua cincin emas dan 1 pasang anting emas.
‘’Total kerugian korban sekitar Rp 16 juta,’’ imbuh Barasa.
Pelaku sudah sering keluar masuk penjara
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan melakukan investigasi lapangan.
Polisi mendapat sosok mencurigakan bernama NF yang merupakan seorang residivis perkara pencurian dan pemberatan.
Dari data polisi, NF dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021 lalu.
Saat bebas, NF kembali melakukan pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan alasan NF masih dibawah umur.
NF yang bebas di awal 2022, kembali diamankan dengan kasus yang sama. Hakim memvonisnya dengan penjara 2 tahun 6 bulan.
Tak kapok, NF kembali beraksi. Iapun ditangkap dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Ia bebas murni dari Lapas Nunukan pada 28 September 2025. Sampai akhirnya polisi kembali mengendus perbuatannya di kasus pencurian rumah Amiruddin pada akhir Desember 2025.
Polisi amankan dua orang penadah
Saat kembali ditangkap polisi, NF mengakui telah membelanjakan uang Rp 4 juta yang dicurinya, untuk membeli Hp Infinix warna silver untuk dia pergunakan sendiri.
Sedangkan 2 cincin dan sepasang anting, ia jual ke IRT bernama NL dengan harga Rp 1,5 juta.
Adapun Hp Y93 warna biru, dikuasai oleh SM.
‘’Kita amankan NF sebagai pelaku. Sedangkan IRT bernama NL dan laki laki bernama SM kita amankan selaku penadah,’’ kata Barasa lagi.
Penadah ancam dan tantang polisi untuk membuktikan
Saat proses pemeriksaan awal untuk kedua penadah, IRT NL sempat berkelit dan tak kooperatif dengan penyidik.
NL tak terima dianggap penadah, mengancam melaporkan penyidik ke atasan, bahkan menantang polisi membuktikan keberadaan emas yang dia tadah.
‘’Awalnya sama sekali tidak kooperatif dan menantang kami untuk membuktikan. Begitu kita temukan barang buktinya di lemari rumahnya, dia nangis nangis minta jangan ditahan,’’ kata Barasa.
Jika perbuatan NF memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.
Maka perbuatan NL dan SM, memenuhi unsur Pasal 591 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, tas wanita warna coklat, 4 buah dompet warna coklat, hitam, pink dan biru.
Kaos dan celana panjang hitam. 1 lembar bukti gadai emas, 1 pasang anting emas, 1 cincin emas.
2 unit Hp, masing masing, Vivo warna biru dan Infinix warna silver.










