oleh

Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental di Kaltara, Salah Seorang Pelaku Adalah ASN di Kota Tarakan

TARAKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan empat orang pelaku penggelapan mobil rental.

Mereka adalah, RK dan FK yang merupakan warga Kota Tarakan. Lalu JR serta BL, warga Kabupaten Malinau.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, mengatakan, para sindikat yang diamankan, salah satunya adalah seorang ASN di salah satu Kantor Pemerintah Kota Tarakan.

‘’Salah seorang pelaku penggelapan adalah ASN di salah satu dinas di Tarakan, yaitu FK. Sedangkan RK, adalah tenaga kontrak di salah satu dinas, untuk dua pelaku lainnya, warga sipil,’’ ujar Erwin, dalam pers rilis, Selasa (9/12/2025).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan dua korban pemilik jasa rental kendaraan yang melaporkan mobilnya tak kunjung dikembalikan penyewa.

Polisi langsung merespon cepat, dan mengamankan 3 unit mobil dengan tersangka FK dan RK di Kota Tarakan.

Dari penangkapan tersebut, polisi terus melakukan pendalaman kasus dan pengembangan, sampai akhirnya mendapat informasi para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir.

Polisi, kembali mengamankan dua pelaku, JR dan BL di Kabupaten Malinau.

‘’Dari dua laporan awal, kami kembangkan dan ditemukan ada sembilan korban. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil, menjadi sebelas unit,” imbuhnya.

Para pelaku mengaku, aksi mereka bukan kali pertama. Polisipun terus menelusuri keberadaan 8 unit mobil lain, yang ternyata mobil mobil dimaksud telah berpindah tangan hingga lintas kabupaten.

Dalam proses pengungkapan, polisi juga menghubungi para korban menggunakan Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen masing-masing kendaraan.

‘’Selain 3 unit mobil yang kita amankan di Kota Tarakan, kita amankan 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Jadi aksi mereka sudah merambah 3 kabupaten/kota,’’ urainya.

Dari pengakuan pelaku, mereka menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil. Umumnya, nilai gadai berkisar Rp35 juta hingga Rp52 juta.

Saat menggadai, para pelaku beralasan sedang butuh dana tambahan untuk pengerjaan proyek.

‘’Padahal, uang hasil penggadaian, mereka gunakan untuk berfoya foya dan liburan keluar kota,’’ lanjutnya.

Para pelaku, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polres Tarakan, memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kendaraannya tanpa biaya apapun dengan status titip rawat barang bukti.

‘’Kita kabulkan permohonan pinjam pakai untuk 11 mobil yang menjadi barang bukti. Para korban menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan mereka,’’ katanya lagi.

Erwin mengimbau masyarakat, khususnya khususnya pemilik usaha rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan.

“Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp kami,” pesannya.