NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengamankan MJ, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pelaku pencabulan gadis berusia 3 tahun.
Sebelumnya, MJ sempat dibebaskan demi hukum, karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
‘’Saat ini berkas sudah P 21, dan perkaranya segera disidangkan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Wisnu Bramantyo, ditemui Senin (17/11/2025).
‘’Pelaku saat ini dititipkan di Tahanan Polres,’’ imbuhnya.
Untuk diketahui, MJ diamankan polisi pada Minggu (16/5/2025) lalu akibat tudingan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, hingga akhir masa penahanannya pada 12 September 2025, berkas perkaranya tak kunjung lengkap.
Karena berkas masih berstatus P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi), tersangka MJ harus dibebaskan demi hukum.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti.
“Meski bebas, perkaranya tetap jalan. Dia dalam pengawasan ketat kepolisian,” tegas Wisnu.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan alasan mengapa berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Nunukan pada 10 September 2025.
Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa (P-19) karena ada dua poin krusial yang perlu diperjelas.
- Terkait Visum et Repertum: Meski visum telah dilakukan, hasilnya dinilai tidak sesuai dengan alat bukti lain.
Kejaksaan meminta perlu ditambahkan keterangan dari saksi ahli untuk memperjelas hasil visum tersebut.
- Terkait Hasil Psikologis: Pemeriksaan oleh psikolog telah dilakukan, namun hasilnya dinilai belum teridentifikasi lebih lanjut sehingga perlu pendalaman.
Angga menegaskan bahwa kelengkapan dan kejelasan bukti sangat vital untuk proses pembuktian di pengadilan nanti.
“Oleh karena hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya, maka alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya,” jelas Angga.
Ia juga menambahkan bahwa meski tersangka tidak ditahan, penyidikan tetap berjalan.
Angga menutup penjelasannya dengan mengutip sebuah asas penting dalam hukum pidana.
“Jadi ada asas dalam hukum pidana itu bunyinya ‘In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore’ yang dalam bahasa Indonesia itu artinya ‘Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari’,” pungkas Angga.
Kronologis Kasus
Kasus ini, terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
Awalnya, sang anak mengeluhkan sakit pada area kemaluannya setiap kali buang air kecil.
Ibu sempat berpikir bahwa rasa sakit tersebut bukan hal yang patut dikhawatirkan.
Hingga akhirnya, kekhawatiran ibu korban memuncak ketika sang anak mengalami lemas disertai demam tinggi, sampai harus dilarikan ke Puskesmas.
Di sanalah sang bocah menceritakan bahwa rasa sakitnya disebabkan oleh pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dewasa yang ia sebut ‘Om Ayam’.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami infeksi saluran kencing dan harus dirawat intensif selama lima hari.
Sejak kasus dilaporkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nunukan memberikan pendampingan psikologis.
Hasilnya, psikolog mendiagnosis korban mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam, rasa takut berlebihan, dan ketidakstabilan emosional yang konsisten dengan ciri korban kekerasan seksual pada anak.










