NUNUKAN, infoSTI – Kasus kecelakaan speed boat SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri Nunukan, Kalimantan Utara, sudah berlangsung hampir 3 bulan lamanya.
Peristiwa tragis ini mengakibatkan motoris speed boat penumpang, Rexsi Joseph Kabelen (23) serta penumpangnya, Siti Nurharisa (24), tewas setelah berjuang di ICU RSUD Nunukan.
Sejumlah pertemuan dan rapat dilakukan para stakeholder berkali kali. Bahkan status Dermaga Haji Putri yang illegal, menjadi perdebatan panjang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan.
Dari sisi pemilik speed boat dan keluarga korban Siti Nurharisa, juga terjadi kesepakatan.
Isinya, pemilik speed boat SB Borneo Ekspress 02, bersedia menanggung biaya pengobatan dan pemakaman, juga bersedia memberikan santunan kepada keluarga korban.
Imbal baliknya, pihak keluarga sepakat untuk tidak melakukan penuntutan hukum kepada pemilik kapal Supriyono dan Nakhoda Mohammad Sabir.
Kesepakatan tersebut, dibuat 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 wita, dan ditandatangani pihak keluarga korban, pemilik SB Borneo Ekspress 02 dan nakhoda.
Namun sampai hari ini, kesepakatan tersebut sama sekali belum terealisasi.
Hal ini, membuat keluarga korban geram dan beramai ramai datang ke Kantor KSOP Nunukan, Rabu (1/10/2025).
‘’Kami kesini meminta tolong agar perjanjian yang disepakati oleh pemilik SB Borneo Ekspress 02, segera dilakukan. Sudah masuk tiga bulan, tidak ada satu poinpun dari kesepakatan yang dipenuhi,’’ ujar perwakilan keluarga korban, Sopian Atung.
Sopian menyadari, kasus kecelakaan speed boat yang menewaskan keponakannya, Siti Nurharisa, ditangani Koordinator KSOP, di Kota Tarakan.
Kendati demikian, sebagai kepanjangan tangan KSOP dan pihak yang juga bertanggung jawab atas insiden kecelakaan speed boat di Perairan Nunukan, KSOP diminta menyampaikan tuntutan pihak keluarga.
‘’Kami tidak mau mencampuri proses hukumnya seperti apa. Yang kami mau, pemilik speed boat menjalankan kesepakatan hitam diatas putih yang disepakati bersama pasca kejadian,’’ tegas Sopian.
Ia memberi batas waktu 1×24 jam untuk menerima jawaban dari pihak pemilik SB Borneo Ekspress 02.
‘’Kalau sampai besok kami belum mendapatkan jawaban, jangan sampai isu ini membesar. Kami akan cari speed boatnya, dan tentu kita semua tidak mau kasus ini jadi besar,’’ kata Sopian.
Kekecewaan pihak keluarga, didasari pada bebasnya nakhoda SB Borneo Ekspress 02, Mohammad Sobir, dan dilepaskannya SB Borneo Ekspress 02.
‘’Sejak kejadian tidak ada santunan apapun yang diterima keluarga korban. Di sisi lain, tersangka tidak ditahan, speed boatnya juga dilepaskan. Terus terang ini menyakitkan kami,’’ tegasnya.
Jawaban Kepala KSOP Nunukan
Kepala KSOP Nunukan, Kosasih berjanji akan segera memperjelas komitmen/kesepakatan tersebut kepada pemilik SB Borneo Ekspress 02.
‘’Mungkin kami kurang tahu ada kesepakatan itu, tapi saya akan tanyakan ke KSOP Tarakan selaku koordinator dan yang menangani kasus ini. Saya usahakan segera,’’ jawabnya.
Adapun terkait bebasnya nakhoda SB Borneo Ekspress 02, hal tersebut karena ada jaminan dari pengacara tersangka, dan belum lengkapnya berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
‘’Saya tanyakan ke KSOP Tarakan. Jawabannya, tersangka dijamin pengacaranya, dan ada berkas yang belum lengkap yaitu permintaan jaksa untuk keterangan saksi dari RSUD Nunukan,’’ urainya.
Sedangkan terkait lepasnya speed boat SB Borneo Eskpress yang sebelumnya diamankan di Mako Polair Nunukan, Kosasih mengatakan, status speed saat ini adalah pinjam rawat.
‘’Jadi penjelasan KSOP Tarakan, speed boat itu pinjam rawat bukan pinjam pakai. Kalau pinjam pakai, boleh digunakan, kalau pinjam rawat dipinjam untuk perawatan. Itu jawaban yang saya dapat dari KSOP Tarakan,’’ kata Kosasih.
Kronologis kejadian
Insiden tabrakan dua kapal cepat terjadi di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.20 WITA.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan kapal cepat kargo SB Borneo 02 Express bermesin ganda 200 PK yang mengangkut barang logistic dari jasa pengiriman barang, dengan kapal cepat penumpang 40 PK yang membawa satu penumpang perempuan.
Terdapat 3 ABK di SB Borneo Ekspress 02, masing masing, Mohammad Sabir (28), motoris/nakhoda, Muhammad Aslan (19), dan Roy Wilson (18).
Sedangkan di speed boat penumpang, ada Rexsi Joseph Kabelen (23), sebagai motoris, serta penumpangnya, Siti Nurharisa (24).
Akibat benturan keras tersebut, kapal penumpang terbelah dua, dan akhirnya menewaskan keduanya.
Menurut Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Danlanal Nunukan, insiden bermula ketika Borneo Ekspress 02 yang membawa muatan logistic, berlayar dari PLBL Liem Hie Djung menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.
“Informasi dari motoris kapal kargo dan juga masyarakat menyebutkan, Borneo 02 Ekspress berlayar sesuai alur pelayaran. Tiba-tiba kapal cepat 40 PK memotong haluan, sehingga tertabrak di bagian tengah sampai akhirnya terbelah,” jelas Letkol Primayantha.
Nakhoda jadi tersangka, speed boat diamankan
Kasus ini, akhirnya diserahkan Polairud Nunukan ke penyidik KSOP, dan berujung pada penetapan tersangka bagi motoris SB Borneo Ekspress 02, Mohammad Sobir.
SB Borneo Eskpress 02, juga diamankan dengan dititipkan di Mako Polair Nunukan sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan polisi sebelumnya, kedua speed boat yang terlibat kecelakaan, tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) maupun Sertifikat Kecakapan Kapal (SKK).
Sementara dari pengakuan para ABK SB Borneo 02 Ekspress, mereka tidak melihat ada kapal cepat melintas di depan karena terhalang tumpukan barang ekspedisi sebanyak 31 koli.
Begitu juga dengan nakhoda, yang mengaku sedang melihat GPS di Hp untuk memastikan alur pelayaran.










