NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama DR (27), warga Jalan Tanjung, RT 24, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sejumlah bagian tubuhnya lecet dan memar bekas pukulan dan hantaman suaminya, IL (26).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, kasus KDRT berawal ketika pasangan yang menikah di 12 Februari 2023 tersebut, berkunjung ke rumah mertua, Sabtu (27/9/2025) malam.
‘’Suami korban meminta izin untuk bertemu teman temannya dan minum minuman keras di depan rumah. Istri mengizinnya,’’ ujar Sunarwan menuturkan awal mula kejadian KDRT, Selasa (30/9/2025).
Setelah beberapa jam di luar rumah, suaminya tak kunjung masuk, sehingga korban berinisiatif keluar rumah berniat memanggil suaminya.
Namun korban tidak mendapati keberadaan suaminya di depan rumahnya.
Korbanpun mencari cari suaminya, dan akhirnya menemukannya si salah satu room karaoke bersama teman temannya.
‘’Terjadi cekcok mulut yang membuat suaminya emosi dan langsung menarik serta menyeret istrinya keluar ruangan. Akibat perlakuan kasar tersebut, lutut sebelah kanan korban mengalami luka lecet,’’ kata Sunarwan.
Cekcok mulut berlanjut di rumah. Suami korban yang merasa malu dan emosi karena dimarahi istri di depan teman temannya tak terima.
Iapun melayangkan pukulan tangan kosong ke dada kiri istrinya. Sejumlah perlakuan kasar lain juga dialami korban saat cekcok terjadi.
‘’Korban menderita sejumlah luka. Ada luka lecet di bagian lutut kanan, lebam di dada kiri, lebam di tangan kanan yang membuat korban kesakitan,’’ imbuh Sunarwan.
Korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi, Minggu (28/9/2025).
Suami korban juga mengakui perbuatannya. Dari keterangan pelaku, ia dan istrinya sudah sering cekcok dan berujung KDRT karena permasalahan dalam keluarga.
Sejak sebulan terakhir, komunikasi keduanya memburuk. Suami merasa terlalu diatur istrinya.
Puncak permasalahan terjadi di room karaoke. Saat itu, istrinya memaksanya pulang dengan bahasa yang membuatnya malu di hadapan teman temannya.
Merasa harga dirinya diinjak dan posisinya sebagai kepala rumah tangga tak dihargai, pelaku akhirnya melakukan penganiayaan untuk melampiaskan emosinya.
‘’Jadi KDRT yang terjadi bukan kali pertama. Istri pelaku mengaku sering mendapat KDRT, dan itu diakui suaminya juga,’’ jelas Sunarwan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 1 lembar daster, celana kain, dan cardigan yang semuanya berwarna hitam.
‘’Pelaku kita sangkakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf ‘a’, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,’’ kata Sunarwan.