oleh

Miliki Inovasi 1 Desa 100 Pekerja Rentan, Kabupaten Nunukan Raih Paritrana Award

NUNUKAN, infoSTI –  Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menerima penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenaga Kerjaan.

Untuk diketahui, Paritrana Award adalah penghargaan tahunan dari negara yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan pelaku usaha kecil (UMKM) yang memiliki komitmen tinggi dan inovasi dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, bertujuan untuk mendorong terwujudnya cakupan universal perlindungan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. 

Para penerima, adalah mereka yang dinilai memiliki komitmen tinggi dan partisipasi aktif dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk inisiatif baru untuk perlindungan pekerja. 

Pemkab Nunukan, mendapat penghargaan tersebut karena menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Utara yang menjalankan inovasi ‘Satu Desa, 100 Pekerja Rentan’.

Program ini dilaksanakan melalui dukungan anggaran desa di seluruh 232 desa yang ada.

Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Nunukan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin di Tanjung Selor, 11 September 2025.

Prestasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Nunukan, Helmi Pudaslikar mengatakan, semakin banyak menjangkau kelompok masyarakat, semakin tinggi peluang pemerintah daerah, desa, maupun perusahaan, untuk mendapatkan apresiasi Paritrana Award.

‘’Salah satu desa yang menjadi perhatian, adalah Desa Tanjung Aru di Kecamatan Sebatik, yang berhasil melaksanakan program perlindungan tenaga kerja hingga mencakup 100% warganya,’’ kata Helmi.

Melalui alokasi anggaran desa, pekerja rentan seperti motoris, petani, supir, nelayan, hingga pekebun, didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini memberi jaminan apabila pekerja sakit dan tidak bisa bekerja, mereka tetap memperoleh pengganti pendapatan harian.

Jika meninggal dunia, keluarga akan mendapat santunan, dan bila peserta telah mengikuti program minimal tiga tahun, anaknya berhak mendapat biaya pendidikan.

“Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi desa-desa agar mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan. Bupati Nunukan mendukung penuh dengan memastikan alokasi dana desa diarahkan untuk program ini,” kata Helmi.