oleh

Polisi Periksa 30 Orang Saksi Pada Kasus Dugaan SPK Fiktif BPD Kaltimtara, Begini Modus Operandinya

NUNUKAN, infoSTI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombespol Dadan Wahyudi mengatakan, polisi telah memeriksa 30 orang saksi sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 29 Juli 2025.

‘’Kita sudah periksa 30 orang saksi, mulai Pimpinan Kantor Wilayah, Pimpinan Kantor Cabang yang menjabat sesuai tempus, sampai para officer selaku analis kredit,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Penyidikan sementara, polisi menguak fakta untuk modus operandi yang digunakan.

Yaitu, debitur yang terafiliasi Indi Daya Grup, mengajukan 47 fasilitas kredit modal kerja (KMK) ke BPD Kaltimtara.

‘’Uang kredit diambil dengan jaminan SPK fiktif, sehingga terjadi indikasi kerugian keuangan Negara,’’ jelasnya.

Kendati demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, Direskrimsus Polda Kaltara, melakukan penggeledahan serempak terhadap tiga unit gedung Bank Kaltimtara, Jumat (15/8/2025).

Masing masing Kantor Wilayah, Kantor Cabang Tanjung Selor dan Kantor Cabang Nunukan.

Penggeledahan, dimulai pukul 14.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar,” kata Dadan.