NUNUKAN, infoSTI – Penyidik Imigrasi Nunukan, menetapkan dua WN Malaysia, masing masing, SN (30) dan SA (39), sebagai tersangka.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, Pada 14 Juli 2025 lalu, kedua WNA yang terdata sebagai warga Kampung Kalabakan, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia ini, masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Mereka datang dengan tujuan menjemput empat CPMI untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.
‘’Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),’’ ujar Adrian melalui pesan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Pasca diamankan pada Senin (14/7/2025), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menitipkan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, kata Adian, diperoleh bukti yang cukup bahwa SN dan SA telah melanggar hukum.
‘’Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka,’’ urainya.
Untuk diketahui, Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur tentang kewajiban Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia untuk memiliki penjamin.
Sedangkan Pasal 113 UU Keimigrasian, mengatur tentang Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada Orang Asing yang melanggar aturan keimigrasian, termasuk deportasi.
Adrian menegaskan, Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
‘’Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga.” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan, Kaltara, Senin (14/7/2025).
Dari jumlah tersebut, dua orang adalah Warga Negara Asing (WNA) laki laki asal Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39).
Sementara empat lainnya merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal.
Mereka kemudian dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses awal.
Empat CPMI ditangani langsung oleh BP3MI sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sedangkan dua WNA Malaysia, diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut.