NUNUKAN, infoSTI – Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan bersih dan transparan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan Utara Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Rakor dibuka secara resmi oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo.
Agung menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
“Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, dan dilaksanakan berdasar surat undangan resmi KPK Nomor B/4325/KSP.00/70-75/07/2025 tertanggal 3 Juli 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara dan seluruh kepala daerah se-Kaltara.
Selain kepala daerah, KPK juga mengundang sejumlah pejabat strategis seperti Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta admin MCP (Monitoring Center for Prevention) guna memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengatakan, korupsi merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, terlebih di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.
“Korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Kami berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang transparan, mendorong pengawasan publik, serta menindak tegas siapapun yang terbukti korup,” ujarnya.
Irwan Sabri menambahkan, pendidikan antikorupsi sejak dini dan perluasan digitalisasi layanan public, menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang akuntabel.
“Mari kita jaga Kabupaten Nunukan agar tetap bersih, berintegritas, dan layak diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Bupati Nunukan bersama para kepala daerah lainnya secara simbolis menandatangani komitmen bersama antikorupsi, yang memuat delapan poin utama, termasuk penolakan gratifikasi, perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta penguatan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).