oleh

Sepakati Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Catatan DPRD Nunukan

NUNUKAN, infoSTI – Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah disetujui dan diteken, untuk selanjutnya berproses di Kementrian sebelum disahkan sebagai Perda.

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Nunukan, melalui juri bicaranya, Andi Muliyono menegaskan bahwa Perda dimaksud,

merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1    Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi  dengan semangat simplifikasi,  transparansi,  dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Untuk  itu, DPRD Kabupaten Nunukan  melalui  Badan  Pembentukan Peraturan Daerah memberikan sejumlah catatan,

  1. Dalam Konteks Penyesuaian Regulasi, Kami menyambut baik lahirnya Perda ini sebagai bentuk penyesuaian daerah terhadap kebijakan nasional. Dengan adanya penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi terpadu, diharapkan tercipta efisiensi hukum dan kemudahan implementasi di lapangan.
  2. Untuk Mendorong Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,  Perda ini merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan PAD.

‘’Kami menekankan bahwa pelaksanaannya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap pungutan yang dilakukan,’’ ujar Andi Muliyono, pada rapat paripurna persetujuan, Senin (7/7/2025).

  1. Bahwa DPRD  berpendapat,  Perfu  Sosialisasi  dan  Penguatan SOM, Keberhasilan   Perda  ini  sangat  ditentukan  oleh  sosialisasi yang  masif  dan pemahaman  yang baik dari para pelaksana teknis  di OPD.  DPRD mendorong  Pemda untuk memberikan pelatihan serta memperkuat kapasitas aparatur pengelola pajak dan retribusi.
  2. Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Aspek Keadilan Sosial dan Ekonomi Lokal.

‘’Kami  mengingatkan agar tarif yang ditetapkan dalam Perda  ini  tidak memberatkan  masyarakat,  khususnya pelaku usaha kecil  dan  masyarakat di wilayah  perbatasan  yang  memiliki  keterbatasan akses dan  ekonomi.  Prinsip keadilan   dan   proporsionalitas  harus   menjadi   dasar   dalam   implementasi kebijakan fiskal daerah,’’ tegasnya.

  1. Badan Pendapatan Daerah merupakan leading sektor Perlu melakukan evaluasi berkala  terhadap efektivitas  Perda  ini, baik  dalam  sisi  penerimaan daerah maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam  membayar  pajak  dan  retribusi,  serta  memastikan bahwa perda tersebut berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

‘’Dengan semangat kolaborasi  antara  DPRD dan  Pemerintah Daerah,  kami berharap Peraturan Daerah ini benar-benar menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kemandirian fiskal  daerah  dan  kesejahteraan  masyarakat  Kabupaten  Nunukan,’’ kata Andi Muliyono.