NUNUKAN, infoSTI – Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah disetujui dan diteken, untuk selanjutnya berproses di Kementrian sebelum disahkan sebagai Perda.
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Nunukan, melalui juri bicaranya, Andi Muliyono menegaskan bahwa Perda dimaksud,
merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi dengan semangat simplifikasi, transparansi, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah memberikan sejumlah catatan,
- Dalam Konteks Penyesuaian Regulasi, Kami menyambut baik lahirnya Perda ini sebagai bentuk penyesuaian daerah terhadap kebijakan nasional. Dengan adanya penggabungan jenis pajak dan retribusi dalam satu regulasi terpadu, diharapkan tercipta efisiensi hukum dan kemudahan implementasi di lapangan.
- Untuk Mendorong Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Perda ini merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan PAD.
‘’Kami menekankan bahwa pelaksanaannya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap pungutan yang dilakukan,’’ ujar Andi Muliyono, pada rapat paripurna persetujuan, Senin (7/7/2025).
- Bahwa DPRD berpendapat, Perfu Sosialisasi dan Penguatan SOM, Keberhasilan Perda ini sangat ditentukan oleh sosialisasi yang masif dan pemahaman yang baik dari para pelaksana teknis di OPD. DPRD mendorong Pemda untuk memberikan pelatihan serta memperkuat kapasitas aparatur pengelola pajak dan retribusi.
- Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Aspek Keadilan Sosial dan Ekonomi Lokal.
‘’Kami mengingatkan agar tarif yang ditetapkan dalam Perda ini tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan masyarakat di wilayah perbatasan yang memiliki keterbatasan akses dan ekonomi. Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi dasar dalam implementasi kebijakan fiskal daerah,’’ tegasnya.
- Badan Pendapatan Daerah merupakan leading sektor Perlu melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas Perda ini, baik dalam sisi penerimaan daerah maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa perda tersebut berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
‘’Dengan semangat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kami berharap Peraturan Daerah ini benar-benar menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kemandirian fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,’’ kata Andi Muliyono.