NUNUKAN, infoSTI – Prajurit Second Flaat Quick Respon (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 81 koli pakaian rombengan/ballpress asal Malaysia, Rabu (18/6/2025) malam.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengatakan, ballpress diangkut sebuah kapal kayu bernama KM Cahaya Nunukan, dan disembunyikan dalam geladak paling bawah.
‘’Kita amankan 81 koli ballpress asal Malaysia saat bongkar muat di dermaga tradisional Jamaker,’’ ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (19/6/2025).
Sejumlah pakaian rombengan, terdiri dari baju, celana dan sepatu bekas, dikemas dalam paket plastic hitam.
Jika dikalkulasi, nilai ekonomi dari 81 koli ballpress tersebut mencapai kurang lebih Rp 162 juta. Dan seharusnya, pajak cukai yang dibayarkan ke Negara sebesar Rp 56.700.000.
‘’KM Cahaya Nunukan ini merupakan kapal yang memuat barang kebutuhan pokok untuk masyarakat Nunukan. Dan memang ballpress tersebut tujuannya Nunukan, punya orang Nunukan,’’ ujarnya lagi.
Pengungkapan penyelundupan ballpres asal Malaysia ini, berawal dari informasi adanya pengangkutan ballpres dari Tawau, Malaysia menggunakan KM Cahaya Nunukan.
Petugas mencoba menghubungi pemilik kapal, dan informasi tersebut dibenarkan.
Kendati demikian, nakhoda dan ABK KM Cahaya Nunukan tidak berani membuka paket tersebut, karena hanya berperan sebagai penyedia jasa angkutan.
‘’Saat bongkar muatan di dermaga tradisional Jamaker, awalnya petugas Bea Cukai yang melihat. Sehingga menghubungi TNI AL untuk sama sama melakukan penindakan,’’ jelas Primayantha.
‘’Kita tidak tahu siapa pemilik barang. Pemilik kapal, nakhoda dan ABK juga hanya memuat. Mereka tidak tahu menahu siapa yang punya,’’ imbuhnya.
Aksi ini, lanjut Primayantha, merupakan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 40 tqhun 2022 yang secara tegas melarang impor barang bekas untuk melindungi kepentingan nasional.
Balpress yang menjadi limbah, seringkali sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan. Berpotensi merusak pasar dalam negeri, memicu penurunan produksi dan menghambat pertumbuhan sektor padat karya.
Selain itu juga dapat menimbulkan rsiko kesehatan bagi masyarakat.
‘’Hal ini tak hanya bertentangan dengan dengan aspek perlindungan konsumen, tapi juga bertolak belakang dengan upaya pemrintah dalam menjaga standar kesehatan nasional,’’ kata dia.
81 koli ballpres, kemudian disrahterimakan ke KPPBC Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pejabat KPPBC Nunukan, Andri Sayoga, mengimbau masyarakat Nunukan agar tidak melakukan penyelundupan ballpress.
Aksi tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya pada Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B.
Selain itu, impor pakaian bekas juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022.
‘’Kita berharap aksi penyelundupan ballpres tak lagi terjadi kedepannya. Karena memang ini barang larangan bukan barang yang dibatasi. Kalau dibatasi artinya masih bisa dilakukan dengan ukuran tertentu. Kalau larangan sama sekali tidak boleh,’’ kata dia.
Selanjutnya, Bea Cukai Nunukan akan melanjutkan prosesnya dengan pelaporan ke Kantor KPKNL untuk pemusnahan.