NUNUKAN, infoSTI – Bebasnya dua terduga pelaku penyelundup 444 Miras non cukai asal Malaysia, HA (35) dan L (47), sesaat setelah diserahkan TNI AL Nunukan, Kaltara, kepada Petugas Bea Cukai, pada Jumat (6/6/2025) lalu, menjadi sorotan masyarakat.
Bagaimana mungkin pelaku penyelundupan Miras dari Malaysia, dilepaskan begitu saja.
Sementara keduanya sempat dikejar TNI AL dari mulai masuk perairan Indonesia, bahkan keluar tiga kali tembakan peringatan.
Dikonfirmasi atas masalah tersebut, Kepala Seksi kepatuhan Internal dan penyuluhan, pada Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kuncoro Pandu Yekti menjelaskan, kedua terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang Cukai.
‘’Yaitu, undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,’’ ujar Pandu, melalui pesan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lalu mengapa keduanya dibebaskan?
Pandu menguraikan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai, pada pasal 14 angka (1) disebutkan, dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 1, Tim Peneliti memberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan.
Dengan membayar sanksi administrative, berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‘’Pelanggar memilih opsi mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai, dengan membuat surat pernyataan pengakuan bersalah dan mengajukan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan,’’ jawab Pandu.
Dasar aturan pelepasan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai pada pasal 13 angka (3) huruf d disebutkan, tidak dilakukan penyidikan, sebagairnana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
- Ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai dan,
- Pelanggar telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelanggar mengajukan surat perrnohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, dengan dilampiri,
- surat pernyataan pengakuan bersalah atas Pelanggaran yang dilakukan; dan
- bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi adnlinistratif berupa denda sebagaimana dimaksud.
‘’Pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke rekening penampungan dana titipan DJBC,’’ urai Pandu.
‘’Untuk barang bukti berupa 444 botol Miras asal Malaysia, disita dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara (BMMN),’’ jelasnya.
Kronologis kasus
Sebelumnya, Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 444 botol Minuman Keras (Miras) Malaysia, yang hendak diedarkan di Nunukan, Jumat (6/6/2025).
Miras non cukai tersebut, terdiri dari, 156 botol R&B Labour 5 isi 500 Ml, 132 botol R&B Likeur Black Jack isi 600 ml, 132 botol R&B Gold W isi 600 Ml, dan 24 botol R&B Anggur Flavour isi 600 Ml.
“Miras yang kita amankan, dimasukkan dari wilayah Kalabakan, Malaysia. Diambil melalui jalur darat, kemudian diangkut menggunakan speed boat 75 Pk melewati perairan Tinabasan, Sei Ular, untuk diedarkan di Kota Nunukan,” ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik.
Miras dengan nilai ekonomi sekitar Rp 190 juta tersebut, dibawa oleh dua terduga pelaku, masing masing HA (35) dan L (47).
HA yang telah membeli dan akan mengambil pesanan miras di Malaysia, mengajak pemilik speed boat bernama L, dengan menjanjikan uang Rp 1 juta.
Aksi penyelundupan, akhirnya digagalkan Tim gabungan dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmada II dan Satgasmar Lantamal XIII Tarakan.
Dalam aksi tersebut, petugas sempat mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan, karena speed boat yang memuat Miras Malaysia illegal, berusaha kabur dari kejaran petugas.