NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua pelaku pencurian sarang burung walet, masing masing, MH (20) warga Jalan Yos sudarso Rt. 014 Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, dan R (32) warga Jalan Tanjung Pasir Rt.022 Kelurahan, Mamburungan, Tarakan Timur, Selasa (29/4/2025).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, kedua pelaku, melakukan pencurian sarang burung walet di Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, yang merupakan milik Wahyudin (34) warga Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
‘’Kedua pelaku kabur ke Tarakan, setelah menggasak 11 Kg sarang burung walet di Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, pada Jumat 25 April 2025,’’ ujar, melalui pesan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Hilangnya sarang burung walet, diketahui pertama kali oleh orang tua korban, Ramalang.
Ayah korban, meminta anaknya menanyakan kunci sarang burung walet yang menurutnya dibawa oleh R.
Saat itu, R tak mengakui memegang kunci, dan menjawab bahwa kunci sarang burung, terakhir kali disimpan oleh Ramalang.
‘’Besoknya, tepatnya Hari Sabtu, 26 April 2025, korban menerima kabar dari ayahnya bahwa sarang burung waletnya telah dibobol orang. Bahkan sarang burung di dalamnya ludes tak bersisa diambil pencuri,’’ ujar Zainal lagi.
Masih melalui komunikasi telfon, korban meminta tolong ayahnya untuk mengecek sekitar gedung sarang burung walet, termasuk kondisi gembok.
‘’Ternyata gembok dan pintu tidak rusak. Pelapor mencurigai bukan orang lain yang mengambil sarang burung tersebut. Melainkan R yang merupakan keponakan korban,’’ tuturnya.
‘’Untuk diketahui, R merupakan residivis perkara pencurian yang diproses pada 2020 lalu,’’ imbuh Zainal.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 99 juta.
Polisi langsung bergerak melakukan pelacakan dan pencarian.
Sampai kemudian, kedua pelaku ditemukan keberadaannya di Kota Tarakan.
‘’Kita lakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan. Kedua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Mapolres Nunukan,’’ urainya.
Para pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan mencuri sarang burung walet demi memenuhi gaya hidup.
Hasil penjualan sarang burung walet curian, digunakan untuk beli pakaian branded, dan perhiasan cincin emas.
‘’Mereka mencuri untuk memenuhi gaya hidup, bukan untuk Judol,’’ kata Zainal.
Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 6 lembar celana, 4 lembar kaos, 1 unit Hp Samsung A56, cincin emas, dan uang tunai Rp 28.940.000.
‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subsidair 362 KUH Pidana,’’ tutup Zainal.