Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Hukrim

Sembunyikan Sabu Sabu di Areal Islamic Centre Nunukan, Dua Warga Sebatik Diamankan Polisi

badge-check


					RD dan MA, warga Desa Setabu, Sebatik Barat, diamankan Satreskoba di Pos Security Islamic Centre Nunukan. Polisi menemukan 100,36 gram sabu sabu milik keduanya, Perbesar

RD dan MA, warga Desa Setabu, Sebatik Barat, diamankan Satreskoba di Pos Security Islamic Centre Nunukan. Polisi menemukan 100,36 gram sabu sabu milik keduanya,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan aksi penyelundupan 100,36 gram sabu sabu di areal Islamic Centre, Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Nunukan Selatan, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.50 wita.

Narkoba tersebut, dibawa oleh RD (31) dan lelaki paruh baya bernama MA.

‘’Kedua pelaku tercatat sebagai warga Jalan Kebakil, Desa Setabu, Sebatik Barat,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui pesan tertulis, Sabtu (12/4/2025).

Zainal mengungkapkan, pengungkapan kasus, bermula dari masuknya informasi masyarakat yang memberitahukan adanya dua laki laki yang memiliki atau menguasai narkoba sedang berada di Nunukan Selatan.

Polisi melakukan pencarian dan pengintaian, sampai akhirnya mengetahui keberadaan target di kawasan Islamic Centre, Nunukan.

Setelah memastikan keberadaan target, polisi melakukan penggeledahan disaksikan tokoh masyarakat setempat.

‘’Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti di penggeledahan badan. Petugas kami menyisir sekitar lokasi, dan menemukan kresek hitam berisi kotak rokok Surya, diletakkan di bagian rumput pinggir jalan,’’ kata Zainal.

‘’Dalam kotak rokok, terdapat dua paket sabu sabu, dengan berat sekitar 100,36 gram,’’ lanjutnya.

Barang bukti sabu sabu milik MA dan RD yang disembunyikan di areal Islamic Centre,

Kedua pelaku, RH dan MA, mengakui barang tersebut milik mereka. Keduanya sengaja menyembunyikannya di rerumputan, sebelum duduk duduk di pos security Islamic Centre sambil memantau keadaan.

‘’Mereka mengatakan barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama MS di Sebatik,’’ lanjut Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 11,36 gram sabu sabu, kantong kresek hitam, plastic pembungkus sabu sabu, kotak rokok merk Gudang Garam Surya.

1 unit Hp merk Oppo warna biru milik RH, dan Hp merk Vivo warna hijau milik MA.

‘’Kita amankan dua pelaku dan barang bukti, selanjutnya kita lakukan pengembangan perkara ke Sebatik,’’kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim