Menu

Mode Gelap
Atlet Fitness Nunukan Tampil Dalam Pelantikan PERBAFI, Pemanasan Jelang Porprov Kaltara 2026 di Malinau Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Bakar Arena Sabung Ayam Tanjung Cantik RDP Menyoal Asrama dan Beasiswa Tanpa Hasil, DPRD Kecewa Mahasiswa Tinggalkan Ruang Rapat Tanpa Mau Dengar Penjelasan Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan

Hukrim

IRT Pemasok Narkoba di Sebatik Dibekuk Polisi, Ditemukan Sabu Sabu Seberat 103,81 Gram

badge-check


					MS (38), seorang IRT warga Jalan Walter Monginsidi RT.005 Desa Tanjung Aru, Sebatik, diamankan Satreskoba atas kepemilikan 103,81 gram sabu sabu dan pasokan 100,36 gram sabu ke MA dan RD, Perbesar

MS (38), seorang IRT warga Jalan Walter Monginsidi RT.005 Desa Tanjung Aru, Sebatik, diamankan Satreskoba atas kepemilikan 103,81 gram sabu sabu dan pasokan 100,36 gram sabu ke MA dan RD,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil membekuk MS (38), seorang IRT warga Jalan Walter Monginsidi RT.005 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 16.20 wita.

MS merupakan pemasok 100,36 gram sabu sabu, bagi RD dan MA, warga Kebakil, Desa Setabu, Sebatik Barat, yang sebelumnya diamankan polisi di Pos Security Islamic Centre, Rabu (9/4/2025) malam.

‘’Penangkapan MS, merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang melibatkan aksi penyelundupan 100,36 gram sabu sabu oleh RD dan MA,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, melalui pesan tertulis, Sabtu (12/4/2025).

MS, diamankan polisi saat berada di sebuah rumah yang ada di Jalan KH Agus Salim, RT 015, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur.

Dari interogasi yang dilakukan, MS tidak membantah sebagai pemasok narkoba bagi RD dan MA.

MS juga mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya yang ada di Jalan Walter Monginsidi, Desa Tanjung Aru.

‘’Polisi kemudian membawa MS pulang ke rumahnya. Disaksikan Ketua RT setempat, MS menunjukkan dua paket sabu sabu seberat 103,81 gram, yang sebelumnya disembunyikan dalam kresek hitam di dalam oven, dan satu paket lain disembunyikan di lipatan kain kelambu,’’ urai Zainal.

Barang bukti sabu sabu 103,81 gram milik MS yang diamankan Satreskoba Nunukan,

MS juga mengatakan, ia mendapat sabu sabu dari seorang laki laki pengedar narkoba di Tawau, Malaysia, yang biasanya dipanggil dengan nama Oleng.

Dari pengembangan perkara RD dan MA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 paket sabu sabu seberat 103,81 gram.

Kantong plastik hitam, timbangan digital, oven kue, kain kelambu, dan sejumlah Hp.

‘’Pelaku dan semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Nunukan untuk pengembangan perkara lebih lanjut,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim