Menu

Mode Gelap
Minim Anggaran Penanganan Orang Terlantar dan ODGJ, DPRD Nunukan Bakal Upayakan Anggaran dari Pusat Seorang Mahasiswi Nunukan Penerima Beasiswa Alami Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Makassar, Bupati Irwan Sabri Beri Atensi Khusus Angkut Ikan Lajang dari Malaysia, Kasman Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS

Hukrim

Dua Orang Pengedar Sabu Sabu di Sebatik Diamankan Polisi, 6 Pahe Siap Edar Jadi Bukti

badge-check


					MJ (39) salah satu pengedar sabu di Sebatik yang diamankan polisi, Rabu (9/4/2025) di Jalan Lapangan RT 008, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur. Perbesar

MJ (39) salah satu pengedar sabu di Sebatik yang diamankan polisi, Rabu (9/4/2025) di Jalan Lapangan RT 008, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Nunukan, Kaltara, mengamankan dua pengedar narkoba, MS dan MJ, di Pulau Sebatik.

Keduanya diamankan polisi di Jalan Lapangan RT 008, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, dengan waktu yang berbeda.

MS diamankan Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 23.00 wita, sementara MJ (39), diamankan Rabu (9/4/2025) sekitar 00.15 wita.

‘’Penangkapan MJ merupakan pengembangan perkara MS yang kita amankan sebelumnya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, Kamis (10/4/2025).

Pada operasi narkoba, Selasa (8/4/2025), polisi menemukan 6 paket hemat (Pahe) sabu sabu seberat 1,32 gram dalam penggeledahan badan terhadap MS.

Barang haram tersebut, disembunyikan dalam ikat pinggang hitam, yang dikenakan MS.

‘’MJ mengaku bahwa sabu sabu yang ditemukan polisi di badan MS memang berasal darinya. Narkoba tersebut, dibeli Rp 1.250.000 dari pengedar dengan panggilan Gondrong di wilayah Bergosong, Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sabu sabu seberat 1,32 gram yang dikemas menjadi 6 bungkus paket hemat siap edar.

Potongan plastik pembungkus, ikat pinggang hitam dan 1 unit Hp Oppo warna hitam.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim