NUNUKAN, infoSTI – Peristiwa perampokan dialami ibu bernama Marlina (39), warga Jalan Hasanuddin RT 010 RW 003, Kelurahan Selisun, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 19.30 wita.
Saat suaminya pergi ke masjid untuk menunaikan Sholat Isya dan Tarwih, tiba tiba saja ada lelaki bertopeng yang masuk rumah, dan mengancamnya dengan sebilah pisau.
‘’Awalnya korban mendengar ada orang di ruang tamu, tak lama kemudian, ada orang masuk kamar sambil menodongkan pisau, sambil membentak dengan mengatakan ‘mana mana’,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dihubungi, Rabu (26/3/2025).
Di tengah keterkejutannya, korban sempat berteriak histeris. Namun pelaku langsung mengambil tas yang berada di atas kasur di dalam kamar korban.
Setelah memastikan tas berwarna coklat keemasan tersebut berisi uang, pelaku langsung kabur lewat pintu belakang.
‘’Korban mengalami kerugian Rp 27 jutaan. Uang tersebut hasil ia berjualan di pelabuhan. Modal untuk berjualan makanan dan minuman,’’ jelas Zainal.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke suaminya, dan membuat laporan di kantor polisi.
Petugas melakukan profiling pelaku.
Korban diminta menyebutkan ciri ciri pelaku dan akhirnya mendapat gambaran seorang laki laki residivis kasus pencurian dengan pemberatan, bernama H (24), yang berdomisili di Jalan Daeng Mappuji, RT 05, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
‘’Kita ketahui pelakunya adalah residivis kasus Curat, yang bebas sekitar Bulan April 2024,’’ jelas Zainal.
Pengejaran dilakukan, sampai akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku, di Gang Damai, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
Dari keterangan pelaku, ia sudah mengintai rumah sasaran dan mengamati kebiasaan korban, sehingga aksinya bisa berjalan lancar.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti pada pelaku, masing masing, uang tunai Rp 18.791.000. Uang Ringgit Malaysia sebesar RM 406.
1 unit Hp Redmi C61 warna hitam beserta kotaknya, celana pendek warna krem.
Sebilah pisau, tas selempang warna coklat dan sweater warna hitam.
‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUH Pidana,’’ kata Zainal.