Menu ✖

Mode Gelap
Bawa Masuk Liquid Mengandung Etomidate dari Malaysia, Seorang Warga Sebatik Dicokok Polisi Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar

Hukrim

Perampok Bertopeng Beraksi di Nunukan, Gasak Uang Rp 27 Juta Milik Wanita Penjual Makanan di Pelabuhan

badge-check


					H (24), residivis pelaku perampokan uang Rp 27 juta milik ibu penjual makanan dan minuman di Pelabuhan, Perbesar

H (24), residivis pelaku perampokan uang Rp 27 juta milik ibu penjual makanan dan minuman di Pelabuhan,

NUNUKAN, infoSTI – Peristiwa perampokan dialami ibu bernama Marlina (39), warga Jalan Hasanuddin RT 010 RW 003, Kelurahan Selisun, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 19.30 wita.

Saat suaminya pergi ke masjid untuk menunaikan Sholat Isya dan Tarwih, tiba tiba saja ada lelaki bertopeng yang masuk rumah, dan mengancamnya dengan sebilah pisau.

‘’Awalnya korban mendengar ada orang di ruang tamu, tak lama kemudian, ada orang masuk kamar sambil menodongkan pisau, sambil membentak dengan mengatakan ‘mana mana’,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dihubungi, Rabu (26/3/2025).

Di tengah keterkejutannya, korban sempat berteriak histeris. Namun pelaku langsung mengambil tas yang berada di atas kasur di dalam kamar korban.

Setelah memastikan tas berwarna coklat keemasan tersebut berisi uang, pelaku langsung kabur lewat pintu belakang.

‘’Korban mengalami kerugian Rp 27 jutaan. Uang tersebut hasil ia berjualan di pelabuhan. Modal untuk berjualan makanan dan minuman,’’ jelas Zainal.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke suaminya, dan membuat laporan di kantor polisi.

Petugas melakukan profiling pelaku.

Korban diminta menyebutkan ciri ciri pelaku dan akhirnya mendapat gambaran seorang laki laki residivis kasus pencurian dengan pemberatan, bernama H (24), yang berdomisili di Jalan Daeng Mappuji, RT 05, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.

‘’Kita ketahui pelakunya adalah residivis kasus Curat, yang bebas sekitar Bulan April 2024,’’ jelas Zainal.

Pengejaran dilakukan, sampai akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku, di Gang Damai, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Dari keterangan pelaku, ia sudah mengintai rumah sasaran dan mengamati kebiasaan korban, sehingga aksinya bisa berjalan lancar.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti pada pelaku, masing masing, uang tunai Rp 18.791.000. Uang Ringgit Malaysia sebesar RM 406.

1 unit Hp Redmi C61 warna hitam beserta kotaknya, celana pendek warna krem.

Sebilah pisau, tas selempang warna coklat dan sweater warna hitam.

‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUH Pidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim