Menu

Mode Gelap
Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia Perahu Terbalik Saat Menyeberang Sungai, Pasangan Suami Istri di Nunukan Ditemukan Tewas Tenggelam Banyak Atap Bangunan Beterbangan Saat Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Melanda Dataran Tinggi Krayan Dilaporkan Hilang, Seorang Nelayan Pulau Sebatik Ditemukan Tewas Dalam Posisi Duduk Diatas Perahu

Ekonomi

Dinas Perdagangan Nunukan Sidak Pasar Pasca Terima Surat Kementan Terkait Dugaan Pengurangan Takaran Minyakita

badge-check


					Kadis DKUKMPP Nunukan, Sabri, Perbesar

Kadis DKUKMPP Nunukan, Sabri,

NUNUKAN, infoSTI – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan sidak pasar, untuk mengecek kualitas dan ketersediaan stok Minyakita.

‘’Kita terima surat Kementan RI tadi pagi. Langsung saya perintahkan bagian metrologi untuk cek ke pasar pasar,’’ ujar Kepala Dinas DKUKMPP Nunukan, Sabri, dihubungi, Selasa (11/3/20250.

Sabri mengatakan, di Kabupaten Nunukan belum ada informasi adanya takaran Minyakita yang tidak sesuai, ataupun indikasi oplosan dengan minyak curah.

Hanya saja, yang menjadi catatan adalah terkait nominal harga.

Minyakita di Nunukan, dijual diatas Rp 15.700, yang merupakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyakita di pasar pasar tradisional Nunukan, dijual hingga Rp 18.000 dan lebih.

Minyakita, didatangkan dari Sulawesi dan Surabaya, menggunakan kapal laut.

‘’Kalau Minyakita di Nunukan, diperoleh dari tangan ketiga, tidak ada yang langsung dari distributor. Jadi harganya tidak ada yang sesuai HET,’’ jelas Sabri.

Sabri menegaskan, sementara ini, sidak pasar untuk pengecekan kualitas dan takaran Minyakita, masih dilakukan.

‘’Kita belum tahu informasi detailnya. Nanti kalau sudah selesai pengecekan, akan kita buka. Betulkah ada isi Minyakita yang tidak sesuai, atau ada indikasi oplosan,’’ kata Sabri.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memerintahkan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek takaran Minyakita di pasaran, buntut kasus pengurangan takaran minyak goreng ini.

Nantinya, apabila ditemukan Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter, Dinas Perdagangan berwenang menarik produk tersebut dari suatu tempat usaha.

Badan Reserse Kriminal Polri telah mengusut perkara kurangnya takaran Minyakita.

Berdasarkan temuan Bareskrim, ada tiga produsen yang menyunat volume Minyakita. Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.

Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.

Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.

Facebook Comments Box

Trending di Ekonomi