Menu

Mode Gelap
Apresiasi Perekrutan Pemuda Dayak Sebagai TNI, DPRD Nunukan Berharap Kodim 0911 Programkan TNI Mengajar Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak HUT TNI AL 81, LANAL Nunukan Perkuat Sinergy Bersama Masyarakat Pesisir Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK

Hukrim

Merasa Dipermainkan, Karyawan Dealer Mobil Aniaya Rekannya Dengan Kursi Hingga Masuk Ruang IGD

badge-check


					Karyawan Dealer Mobil Daihatsu Nunukan, MUH, diamankan Polisi karena menganiaya rekan kerjanya menggunakan kursi, hingga masuk IGD RSUD Nunukan, Perbesar

Karyawan Dealer Mobil Daihatsu Nunukan, MUH, diamankan Polisi karena menganiaya rekan kerjanya menggunakan kursi, hingga masuk IGD RSUD Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang karyawan Dealer Mobil Daihatsu, bernama MUH, karena menganiaya rekan kerjanya, RAH (27), hingga masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menuturkan, peristiwa penganiayaan, terjadi di dalam Dealer Mobil Daihatsu, Jalan Patimura, RT 06, Nunukan Timur, pada Jumat (7/5/2025) sekitar pukul 21.00 wita.

‘’Pasca penganiayaan, korban menelfon temannya, Nur, mengabarkan dirinya dirawat di IGD karena dipukul dari belakang menggunakan kursi oleh MUH,’’ ujar Zainal, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Mendengar kabar dari sahabatnya, Nur bergegas ke RSUD untuk melihat langsung kondisi RAH.

Ia melihat RAH terbaring di nakas, dengan infus terpasang di tubuhnya.

‘’Korban mengatakan leher belakangnya sakit akibat dipukul menggunakan kursi plastik dan kursi besi,’’ tutur Zainal.

Mendengar cerita RAH, Nur berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi mencari keberadaan MUH, dan berhasil menemukannya saat berada di Jalan Gajah Mada, RT 09, Nunukan Tengah.

Dari pengakuan pelaku, ia emosi karena merasa ditipu dan dipermainkan.

Awalnya, RAH memintanya untuk menjaga dan merawat salah satu mobil tarikan leasing yang sedang dilelang.

‘’Menurut cerita pelaku, korban menjanjikan uang Rp 500.000 untuk biaya penitipan dan perawatan mobil tersebut, sampai terjual di proses lelang,’’ tutur Zainal.

Sampai kemudian, pelaku merasa kecewa sekaligus emosi, karena ternyata, upah yang diberikan RAH, hanya Rp 200.000.

‘’Karena tidak sesuai perjanjian, pelaku marah dan memukul bagian belakang korban dengan kursi, hingga korban jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, korban masih dirawat di RSUD Nunukan,’’ kata Zainal lagi.

Atas perbuatannya, MUH, disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Polisi juga mengamankan 2 buah kursi, sebagai barang bukti. Terdiri dari 1 kursi plastik warna merah, dan kursi biru dengan rangka besi.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim